Contoh Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Afiliasi dan Cara Mengisinya
Contoh perjanjian afiliasi: tautan/kode, komisi dan masa atribusi, larangan klaim menyesatkan, penanda konten berbayar, data pribadi, dan pajak.
Isi artikel
- Perjanjian afiliasi mengatur kerja sama pemilik produk dengan afiliator yang mempromosikan produk lewat tautan atau kode, dan dibayar komisi dari penjualan.
- Tulis jelas tarif komisi, masa atribusi, masa tunggu retur, dan transaksi yang tidak dihitung.
- Afiliator dilarang membuat klaim menyesatkan; aturan UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE berlaku.
- Konten yang berisi tautan afiliasi wajib diberi penanda iklan yang jelas.
- Komisi adalah penghasilan; pemilik program memotong pajak sesuai ketentuan.
Apa itu perjanjian kerja sama pemasaran afiliasi dan kapan dipakai
Pemasaran afiliasi adalah promosi berbasis kinerja. Afiliator, misalnya kreator konten, pengelola situs ulasan, atau komunitas daring, membagikan tautan atau kode khusus. Setiap penjualan yang tercatat melalui tautan atau kode itu memberi afiliator komisi.
Banyak marketplace punya program afiliasi sendiri dengan syarat baku. Perjanjian ini dipakai ketika merek atau toko daring menjalankan program afiliasi langsung, misalnya merek kosmetik lokal yang bekerja sama dengan beberapa kreator, atau penyedia kursus daring yang memberi komisi kepada alumni.
Perjanjian tertulis penting karena sengketa afiliasi hampir selalu soal angka: berapa transaksi yang dihitung, kapan komisi dibayar, dan mengapa komisi ditolak.
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
- KUHPerdata: perjanjian sah dan mengikat bila memenuhi syarat Pasal 1320 dan 1338. Tidak ada undang-undang khusus tentang afiliasi; isi perjanjian yang menentukan.
- UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang/jasa secara tidak benar atau menyesatkan, termasuk soal mutu, manfaat, harga, dan potongan harga.
- UU ITE (UU 11/2008 jo. UU 19/2016 dan UU 1/2024) melarang penyebaran informasi bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pelanggarannya dapat berujung pidana.
- PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mewajibkan informasi yang benar dalam promosi dan iklan elektronik.
- UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi berlaku ketika data pembeli atau pengikut diproses.
- Aturan izin edar: klaim untuk pangan olahan, obat, obat tradisional, suplemen, dan kosmetik harus sesuai yang disetujui BPOM.
Isi penting yang wajib ada
- Identitas pemilik program dan afiliator, serta kanal promosi afiliator.
- Sifat hubungan: afiliator mandiri, bukan pekerja atau agen.
- Tautan/kode afiliasi dan larangan manipulasi (beli sendiri, klik palsu, spam, cookie stuffing).
- Tarif komisi per kategori, definisi nilai penjualan bersih, masa atribusi, dan masa tunggu retur.
- Cara menyelesaikan atribusi ganda dan hak afiliator memeriksa data.
- Jadwal laporan, pembayaran, batas minimal pembayaran, dan pemotongan pajak.
- Standar konten, daftar klaim terlarang, dan kewajiban menurunkan konten.
- Kewajiban penanda konten berbayar.
- Data pribadi, hak kekayaan intelektual, batas tanggung jawab, dan pengakhiran.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Sebutkan kanal afiliator. Tulis nama akun, situs, atau kanal agar jelas konten mana yang terikat perjanjian.
- Isi Lampiran 1. Tentukan tarif per kategori (persen atau nominal per transaksi), masa atribusi (misalnya 7 atau 30 hari sejak klik terakhir), dan produk yang dikecualikan.
- Tetapkan masa tunggu. Komisi baru dihitung final setelah masa retur lewat, agar tidak perlu menarik kembali komisi.
- Tentukan sistem pelacakan. Sebut dasbor atau kode kupon yang menjadi acuan, dan beri afiliator hak mengajukan keberatan.
- Isi Lampiran 2. Susun klaim yang boleh beserta buktinya dan klaim yang dilarang. Untuk produk dengan izin edar, cocokkan dengan izinnya.
- Tulis kalimat pengungkapan. Misalnya "#iklan" atau "Konten ini berisi tautan afiliasi".
- Lengkapi data pajak. Minta NPWP atau NIK afiliator dan nomor rekening atas namanya sendiri.
- Atur pengakhiran. Komisi sah sebelum pengakhiran tetap dibayar; tautan dinonaktifkan dalam jangka waktu tertentu.
Kesalahan yang sering terjadi
- Masa atribusi tidak ditulis. Afiliator dan pemilik program punya anggapan berbeda tentang transaksi mana yang dihitung.
- Klaim berlebihan. "Pasti sembuh", "hasil dalam tiga hari", atau diskon palsu dapat melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE, dan izin edar produk bisa dipersoalkan.
- Tidak ada penanda iklan. Konsumen dapat merasa tertipu, dan platform dapat menurunkan konten atau menangguhkan akun.
- Pembayaran ke rekening pihak lain. Menyulitkan pemotongan pajak dan pembuktian.
- Mengumpulkan data pengikut tanpa persetujuan. Berisiko melanggar UU Pelindungan Data Pribadi.
Contoh singkat
Kerangka berikut hanya ilustrasi, bukan template lengkap.
- Pemilik Program: PT [nama], merek "[merek]", toko daring [alamat].
- Afiliator: [nama], akun @[....].
- Komisi [....]% dari nilai penjualan bersih; masa atribusi [....] hari; masa tunggu retur [....] hari.
- Laporan bulanan tanggal [....]; pembayaran tanggal [....] bulan berikutnya, minimal Rp[....].
- Klaim wajib sesuai Lampiran 2; penanda "#iklan" wajib di awal keterangan.
- Pajak dipotong sesuai ketentuan; bukti potong diberikan.
Versi Word dan PDF lengkap dengan lampiran tarif komisi dan atribusi, panduan klaim, pasal data pribadi, dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket UMKM, Paket Korporat, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah afiliator ikut bertanggung jawab atas klaim yang menyesatkan?
Bisa. Pemilik program bertanggung jawab atas materi resmi, tetapi afiliator yang membuat klaim sendiri di luar materi resmi dapat dimintai tanggung jawab, termasuk berdasarkan UU ITE bila menimbulkan kerugian konsumen.
Apakah afiliator termasuk pekerja?
Tidak, bila afiliator bekerja mandiri, menentukan sendiri cara dan waktu kerjanya, dan dibayar berdasarkan hasil. Bila pemilik program mengatur jam kerja dan memberi upah tetap, hubungan itu bisa dinilai sebagai hubungan kerja.
Pajak apa yang dipotong dari komisi?
Umumnya PPh Pasal 21 untuk afiliator orang pribadi bukan pegawai dan PPh Pasal 23 untuk afiliator berbentuk badan. Periksa ketentuan terbaru atau tanyakan konsultan pajak.
Bolehkah afiliator membeli lewat tautannya sendiri?
Template ini melarangnya kecuali diizinkan tertulis, karena pembelian sendiri tidak menghasilkan pelanggan baru dan rawan disalahgunakan.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Ketentuan platform, aturan periklanan, dan perpajakan dapat berubah. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan praktisi hukum atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
- JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital — jdih.komdigi.go.id
- Badan Pengawas Obat dan Makanan — www.pom.go.id
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
- UU 11/2008 tentang ITE jo. UU 19/2016 dan UU 1/2024
- PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
- UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- KUHPerdata Pasal 1320 dan 1338
- UU 10/2020 tentang Bea Meterai
Dalam kategori yang sama
- Contoh Kebijakan Anti-Suap dan Gratifikasi Perusahaan dan Cara Mengisinya
- Contoh Kebijakan dan SOP Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan dan Cara Mengisinya
- Contoh Kebijakan Otorisasi dan Matriks Kewenangan Keuangan (DOA) dan Cara Mengisinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.