Contoh Perjanjian Tukar Menukar Barang (Barter) dan Cara Mengisinya
Contoh perjanjian tukar menukar barang (Pasal 1541 KUHPerdata): uraian barang A dan B, nilai, tambahan uang, peralihan risiko, dan jaminan bebas cacat.
Isi artikel
- Tukar menukar (barter) adalah perjanjian saling menyerahkan barang sebagai ganti barang lain. Diatur Pasal 1541–1546 KUHPerdata.
- Aturan jual beli berlaku juga untuk tukar menukar, termasuk jaminan atas cacat tersembunyi.
- Bila nilai berbeda, tulis tambahan uang (toe-gift): siapa membayar, berapa, kapan.
- Bila satu barang musnah di luar kesalahan sebelum diserahkan, perjanjian gugur.
- Untuk tanah, tukar menukar wajib dengan akta PPAT; template ini untuk benda bergerak.
Apa itu perjanjian tukar menukar dan kapan dipakai
Tukar menukar adalah perjanjian ketika dua pihak saling mengikatkan diri untuk memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai ganti barang lain. Sehari-hari kita menyebutnya barter. Contohnya: tukar mobil dengan truk, tukar mesin lama dengan mesin lain, tukar stok kain dengan stok benang antarpedagang, atau tukar sapi dengan kambing.
Dalam praktik usaha kecil, tukar menukar sering dilakukan secara lisan. Masalahnya baru muncul belakangan: barang yang diterima ternyata rusak, ternyata bukan milik pihak lain, atau salah satu pihak belum membayar tambahan uang yang dijanjikan. Perjanjian tertulis membantu mencegah dan membuktikan hal-hal ini.
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
- Pengertian. Pasal 1541 KUHPerdata mendefinisikan tukar menukar sebagai perjanjian saling memberikan barang secara timbal balik sebagai ganti barang lain.
- Apa yang bisa ditukar. Pasal 1542: segala sesuatu yang dapat dijual dapat pula menjadi objek tukar menukar.
- Barang ternyata bukan milik pihak lain. KUHPerdata mengatur bahwa pihak yang sudah menerima barang lalu membuktikan pihak lain bukan pemiliknya tidak wajib menyerahkan barangnya sendiri dan dapat menuntut barangnya kembali.
- Barang diambil pihak ketiga. Pihak yang kehilangan barang hasil tukar karena dituntut pemilik sebenarnya dapat menuntut ganti rugi atau pengembalian barangnya.
- Barang musnah. Pasal 1545: bila barang tertentu yang dijanjikan musnah di luar kesalahan pemiliknya, perjanjian dianggap gugur, dan pihak yang sudah memenuhi kewajibannya dapat menuntut kembali barangnya.
- Aturan jual beli berlaku. Pasal 1546: ketentuan jual beli berlaku untuk tukar menukar, misalnya kewajiban menyerahkan dan menanggung cacat tersembunyi.
- Syarat sah dan meterai. Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata; UU 10/2020 tentang Bea Meterai.
Isi penting yang wajib ada
- Identitas kedua pihak dan pernyataan kepemilikan masing-masing barang.
- Tabel uraian Barang A dan Barang B: jenis, merek, nomor seri, tahun, kondisi, dokumen, kelengkapan.
- Nilai yang disepakati untuk tiap barang.
- Tambahan uang (bila ada): siapa membayar, jumlah, dan cara bayar.
- Waktu, tempat, dan berita acara serah terima bersamaan.
- Peralihan hak milik dan risiko.
- Jaminan kepemilikan dan bebas cacat tersembunyi, serta upaya bila dilanggar.
- Pembagian biaya balik nama, pajak, dan meterai.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Periksa kedua barang secara langsung. Catat tanggal pemeriksaan dan ambil foto.
- Periksa dokumen kepemilikan. BPKB dan STNK untuk kendaraan, faktur atau kuitansi pembelian untuk mesin. Pastikan nama pemilik sesuai.
- Isi tabel barang. Tulis cacat yang sudah diketahui di baris kondisi; cacat yang diungkapkan tidak dapat dituntut belakangan.
- Tetapkan nilai. Nilai membantu bila nanti harus menghitung ganti rugi.
- Hitung tambahan uang. Pilih salah satu opsi: tanpa tambahan uang, atau salah satu pihak membayar selisih.
- Atur serah terima bersamaan. Serah terima serentak mengurangi risiko satu pihak sudah menyerahkan sementara pihak lain menunda.
- Isi masa klaim cacat. Misalnya 14 atau 30 hari sejak serah terima.
- Siapkan balik nama. Untuk kendaraan, masing-masing pihak menandatangani dokumen yang diperlukan Samsat.
- Tanda tangani, bubuhkan meterai, dan isi berita acara.
Kesalahan yang sering terjadi
- Tidak menulis nilai barang. Saat terjadi sengketa, sulit menghitung kerugian.
- Tambahan uang hanya dijanjikan lisan. Pembayar selisih kemudian menyangkal.
- Serah terima tidak bersamaan. Pihak yang menyerahkan lebih dulu menanggung risiko pihak lain ingkar.
- Tidak memeriksa kepemilikan. Barang ternyata kendaraan kredit yang belum lunas atau barang titipan.
- Menukar tanah dengan perjanjian di bawah tangan. Tukar menukar tanah wajib dengan akta PPAT agar dapat didaftarkan.
- Mengabaikan pajak dalam usaha. Bagi pengusaha kena pajak, barter tetap dapat menimbulkan kewajiban PPN.
Contoh singkat
Kerangka ringkas berikut hanya ilustrasi. Template lengkap memuat tabel barang, enam pasal pokok, dan berita acara serah terima.
- Barang A (dari Pihak Pertama): 1 unit mobil boks [merek/tahun], nilai Rp[....].
- Barang B (dari Pihak Kedua): 1 unit truk engkel [merek/tahun], nilai Rp[....].
- Karena nilai Barang B lebih tinggi, Pihak Pertama membayar tambahan Rp[....] tunai saat serah terima.
- Serah terima bersamaan pada [tanggal] di [tempat]; hak milik dan risiko beralih saat itu.
- Masing-masing menjamin barangnya milik sah, tidak dijaminkan, dan bebas cacat tersembunyi.
Versi Word dan PDF lengkap dengan tabel Barang A dan Barang B, berita acara serah terima, dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket UMKM, Paket Korporat, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa bedanya tukar menukar dengan jual beli?
Dalam jual beli, prestasi salah satu pihak berupa uang. Dalam tukar menukar, kedua pihak menyerahkan barang. Tambahan uang untuk menyamakan nilai tidak otomatis mengubah tukar menukar menjadi jual beli, tetapi bila uangnya jauh lebih besar daripada barang, hubungan itu bisa dinilai lebih dekat dengan jual beli.
Bagaimana jika barang yang saya terima ternyata curian?
Anda dapat menolak menyerahkan barang Anda atau menuntut barang Anda kembali, serta menuntut ganti rugi. Laporkan juga ke polisi bila ada dugaan tindak pidana, dan jangan menjual kembali barang tersebut.
Perlukah meterai?
Meterai bukan syarat sah perjanjian, tetapi dokumen yang akan dipakai sebagai alat bukti di pengadilan perlu dibubuhi meterai. Lebih praktis membubuhkannya saat penandatanganan.
Bisakah tukar menukar dibatalkan karena salah satu pihak menyesal?
Tidak. Perjanjian yang sah mengikat. Pembatalan hanya dapat dilakukan atas kesepakatan bersama atau karena alasan hukum, misalnya cacat tersembunyi, barang bukan milik pihak lain, atau wanprestasi.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Perlakuan pajak atas barter dalam kegiatan usaha perlu diperiksa dengan konsultan pajak. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan praktisi hukum atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- KUHPerdata Pasal 1320, 1338, 1457 dst., 1541–1546
- UU 10/2020 tentang Bea Meterai
Dalam kategori yang sama
- Contoh Perjanjian Kerahasiaan (NDA) Dwibahasa Indonesia–Inggris dan Cara Mengisinya
- Contoh Perjanjian Kerja Sama Apotek dan Cara Mengisinya
- Contoh Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Afiliasi dan Cara Mengisinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.