Hukum Perdata & Litigasi

Bantuan Hukum Menurut UU 16/2011: Syarat Penerima dan Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMengajukan bantuan hukum1Siapkan suratketerangan tidak mampu2Datang ke pemberibantuan hukumterakreditasi3Ajukan permohonantertulis4Pemberi bantuan hukummemeriksa danmemutuskan5Penerima kuasamendampingi perkara6Bantuan berakhirsesuai ketentuan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu bantuan hukum dan siapa yang berhak

    Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Menurut UU 16/2011, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar mencakup pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan atau perumahan.

    Dengan demikian, bantuan hukum bukan sekadar untuk orang yang kurang uang saat itu, melainkan yang secara umum tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar. Penilaiannya dilakukan melalui dokumen dan verifikasi pemberi bantuan hukum.

    Yang terkena aturan ini adalah warga yang berperkara, lembaga bantuan hukum, organisasi kemasyarakatan, dan pemerintah sebagai penyelenggara. Kementerian yang membidangi hukum bertugas menyelenggarakan bantuan hukum. Perlu dicatat bahwa kementerian itu kini berganti nama menjadi Kementerian Hukum. Pembahasan layanan bantuan hukum di pengadilan ada pada bantuan hukum gratis dan posbakum.

    Jenis bantuan dan perkara yang dapat dibantu

    Bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Maksudnya:

    • Litigasi, yaitu pendampingan atau pembelaan dalam proses di pengadilan atau pada tahap penyidikan dan penuntutan.
    • Nonlitigasi, yaitu penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, negosiasi, investigasi kasus, penelitian hukum, penyusunan dokumen, advokasi kebijakan, atau pendampingan di luar pengadilan.

    Pemberian bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan penerima. Karena rinciannya dapat diatur peraturan pelaksana, periksa teks resmi dan peraturan pemerintah terkait.

    Dua orang berpegangan tangan saling menguatkan
    Foto oleh Jem Sahagun di Unsplash

    Syarat pemberi bantuan hukum

    Tidak sembarang lembaga bisa menerima dana bantuan hukum dari negara. Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang. Syaratnya antara lain:

    • berbadan hukum;
    • terakreditasi berdasarkan undang-undang;
    • memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
    • memiliki pengurus;
    • memiliki program bantuan hukum.

    Akreditasi dilakukan secara berkala oleh panitia yang dibentuk menteri. Lembaga yang lolos masuk daftar pemberi bantuan hukum yang dapat menerima pembiayaan negara. Daftar itu biasanya diumumkan di situs kementerian. Pemberi bantuan hukum juga diwajibkan memenuhi kewajiban tertentu, seperti melapor secara berkala dan menjaga rahasia penerima. Advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum dapat berperan dalam lembaga tersebut sesuai ketentuan. Peran paralegal dibahas pada paralegal dan pendamping komunitas.

    Dokumen dan tata cara mengajukan

    Menurut undang-undang, pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum. Permohonan paling sedikit memuat:

    1. identitas pemohon dan atau kuasanya;
    2. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum;
    3. dokumen yang berkenaan dengan perkara, bila ada.

    Selain itu, pemohon melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon. Beberapa kantor menerima kartu perlindungan sosial atau kartu bantuan lain sebagai tambahan. Karena tata cara dapat berbeda antardaerah, tanyakan syarat dokumen ke pemberi bantuan hukum.

    Langkah praktis memperoleh bantuan hukum

    1. Pastikan kategori Anda. Apakah Anda atau kelompok Anda termasuk tidak mampu menurut ukuran hak dasar?
    2. Urus surat keterangan tidak mampu. Datangi kantor desa atau kelurahan dengan kartu identitas dan kartu keluarga. Hindari membayar untuk surat ini.
    3. Cari pemberi bantuan hukum terakreditasi. Tanyakan ke kantor wilayah kementerian atau situs resmi. Lembaga terakreditasi tidak boleh meminta bayaran dari penerima bantuan.
    4. Ajukan permohonan. Datang langsung atau melalui layanan yang tersedia. Bawa berkas perkara.
    5. Tunggu keputusan. Pemberi bantuan hukum memeriksa permohonan dan dalam waktu tertentu menyatakan menerima atau menolak. Bila menolak, ia wajib menyampaikan alasannya tertulis.
    6. Tanda tangani surat kuasa. Bila diterima, pemohon memberi kuasa kepada pemberi bantuan hukum.
    7. Ikuti perkara. Penerima bantuan wajib menyampaikan informasi dengan benar dan menaati perjanjian.
    8. Bila ditolak, ajukan ke pemberi bantuan hukum lain atau gunakan layanan pos bantuan hukum di pengadilan. Lihat prodeo dan pembebasan biaya perkara.

    Hak dan kewajiban penerima bantuan hukum

    Hak penerima antara lain mendapat bantuan hukum hingga perkara selesai atau hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap, selama penerima tetap memenuhi syarat, serta mendapat bantuan hukum sesuai standar. Penerima juga berhak atas kerahasiaan dan atas perlakuan tanpa diskriminasi.

    Kewajiban penerima meliputi menyampaikan informasi dan data perkara dengan benar kepada pemberi bantuan, serta membantu kelancaran pemberian bantuan hukum. Penerima yang memberi data palsu dapat kehilangan bantuan dan menghadapi akibat hukum.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    UU 16/2011 masih berlaku sebagai dasar. Beberapa catatan:

    • Nama kementerian yang menyelenggarakan bantuan hukum berubah. Pada situs dan formulir, nama kementerian yang baru dapat berbeda dari dokumen lama.
    • Peraturan pelaksana, seperti peraturan pemerintah tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, dapat diperbarui. Periksa teks resmi terbaru.
    • Hukum acara pidana baru (UU 20/2025) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menguatkan hak atas pendampingan advokat. Pasal rincinya tidak dikutip di sini. Lihat KUHAP baru, pendampingan advokat.
    • Anggaran dan jumlah lembaga terakreditasi berubah dari tahun ke tahun, sehingga ketersediaan layanan dapat bervariasi antardaerah.

    Kapan bantuan hukum dapat dihentikan

    Bantuan hukum tidak berlangsung selamanya tanpa syarat. Menurut UU 16/2011, pemberian bantuan hukum berhenti dalam hal tertentu, antara lain bila perkara telah selesai atau berkekuatan hukum tetap, bila ternyata penerima tidak memenuhi syarat, bila penerima memberi informasi palsu, atau bila penerima melanggar kewajiban terhadap pemberi bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum juga dapat dihentikan haknya bila melanggar kewajiban, misalnya meminta bayaran kepada penerima bantuan.

    Karena itu, penerima bantuan hukum perlu menjaga komunikasi dengan pendampingnya. Datang pada jadwal yang disepakati, menyerahkan dokumen yang diminta, dan memberi tahu bila alamat berubah. Pemberi bantuan hukum pun wajib menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh. Bila merasa pendamping lalai, penerima dapat menyampaikan keberatan kepada lembaga atau kepada kementerian yang menyelenggarakan bantuan hukum.

    Bantuan hukum bagi kelompok rentan

    Selain individu, undang-undang menyebut kelompok orang miskin sebagai penerima. Masyarakat adat yang tanahnya disengketakan, kelompok nelayan, atau warga satu kampung yang menghadapi penggusuran dapat mengajukan bersama. Dalam praktiknya, lembaga bantuan hukum sering menangani perkara kolektif ini melalui pendampingan dan advokasi. Perempuan korban kekerasan, penyandang disabilitas, dan anak yang berhadapan dengan hukum juga mendapat perhatian khusus dalam aturan lain. Gambaran umum hak korban ada pada bantuan medis dan psikologis korban kejahatan.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Menganggap bantuan hukum hanya untuk perkara pidanaKehilangan kesempatan perdata dan TUNTanyakan layanan semua jenis perkara
    Tidak membawa surat keterangan tidak mampuPermohonan tertundaUrus dokumen lebih dulu
    Membayar lembaga yang mengaku terakreditasiBisa penipuanVerifikasi akreditasi
    Menunda permohonan sampai sidang berjalanKehilangan waktuAjukan sedini mungkin
    Memberi data tidak benarBantuan dicabutBerterus terang

    Contoh: Seorang buruh harian fiktif digugat atas utang usaha kecil yang ia tidak mampu bayar. Ia mengurus surat keterangan tidak mampu di kelurahan, lalu mendatangi lembaga bantuan hukum terakreditasi di kotanya. Setelah memeriksa dokumen, lembaga menerima permohonan dan menunjuk advokat pendamping. Buruh itu tidak membayar honorarium. Ia hanya menanggung kebutuhan pribadinya, sedangkan biaya yang diatur negara ditangani lembaga.

    Peringatan

    Jangan membayar apa pun kepada pihak yang mengaku dapat "mengurus" bantuan hukum gratis. Pemberi bantuan hukum terakreditasi dilarang menerima pembayaran dari penerima bantuan. Laporkan bila ada pungutan.

    Tips

    Fotokopi semua dokumen dan simpan satu set. Catat nama petugas dan tanggal pertemuan. Bila permohonan ditolak, mintalah alasan tertulis.

    Hubungan dengan pos bantuan hukum di pengadilan

    Selain bantuan hukum dari lembaga terakreditasi, ada layanan pos bantuan hukum (posbakum) di pengadilan. Posbakum memberi konsultasi dan bantuan menyusun dokumen bagi masyarakat tidak mampu, dengan peraturan Mahkamah Agung sebagai dasar. Dua jalur ini saling melengkapi. Posbakum berada di pengadilan dan umumnya melayani konsultasi dan penyusunan dokumen, sedangkan pemberi bantuan hukum terakreditasi dapat mendampingi hingga perkara selesai. Perbedaannya dibahas pada bantuan hukum gratis dan syarat.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah penghasilan tertentu menjadi batas bantuan hukum? Undang-undang memakai ukuran tidak mampu memenuhi hak dasar, bukan angka penghasilan tunggal. Pemberi bantuan hukum memeriksa dokumen.

    Apakah perusahaan dapat menerima bantuan hukum? Penerima adalah orang atau kelompok orang miskin. Badan usaha pada umumnya bukan penerima, kecuali kelompok masyarakat tertentu yang memenuhi syarat.

    Apakah saya harus mendapat bantuan hukum dari lembaga di kota saya? Biasanya lembaga yang dekat lebih praktis, tetapi layanan tergantung ketersediaan.

    Apakah bantuan hukum mencakup biaya perkara pengadilan? Tidak otomatis. Biaya perkara dapat dibebaskan melalui prodeo, yang diatur terpisah.

    Ringkasan

    • UU 16/2011 menjamin bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin.
    • Pemberi bantuan hukum harus berbadan hukum dan terakreditasi.
    • Permohonan tertulis disertai surat keterangan miskin.
    • Layanan mencakup perdata, pidana, dan tata usaha negara, litigasi maupun nonlitigasi.
    • Tidak boleh ada pungutan dari penerima.
    • Periksa teks resmi dan peraturan pelaksana terbaru.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp