Arbitrase menurut UU 30/1999: Syarat Klausul dan Sifat Putusan
Isi artikel
Apa itu arbitrase dan siapa yang terkena
Arbitrase adalah cara menyelesaikan sengketa perdata di luar pengadilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat tertulis oleh para pihak. Sengketa diperiksa dan diputus oleh arbiter, yaitu orang yang dipilih para pihak atau ditunjuk lembaga arbitrase. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU 30/1999).
Pihak yang paling sering berurusan dengan arbitrase adalah pelaku usaha: perusahaan, distributor, kontraktor, penyedia jasa, pemilik waralaba, dan mitra usaha. Orang perseorangan pun dapat terikat bila menandatangani kontrak yang memuat klausul arbitrase, misalnya kontrak pembelian properti tertentu, kontrak kerja sama usaha, atau perjanjian jasa. Karena itu, membaca klausul penyelesaian sengketa sebelum menandatangani adalah kebiasaan yang baik.
Lembaga arbitrase yang dikenal di Indonesia antara lain Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan lembaga arbitrase yang dibentuk oleh sektor tertentu. Para pihak juga boleh membentuk arbitrase ad hoc, yaitu arbitrase yang dibentuk khusus untuk satu sengketa tanpa lembaga tetap.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Perjanjian arbitrase harus tertulis. Undang-undang mengenal dua bentuk. Pertama, klausul arbitrase yang dimuat dalam perjanjian pokok sebelum sengketa timbul. Kedua, perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat setelah sengketa muncul. Perjanjian lisan tidak cukup. Bila para pihak berkorespondensi melalui surat atau pertukaran dokumen yang memuat persetujuan arbitrase, itu dapat dinilai sebagai bentuk tertulis, tetapi pembuktiannya lebih rumit.
Kewenangan absolut. Bila ada perjanjian arbitrase, pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang sudah terikat perjanjian itu. UU 30/1999 menegaskan bahwa pengadilan harus menghormati penyelesaian lewat arbitrase. Istilah kewenangan absolut berarti kewenangan suatu lembaga memeriksa jenis perkara tertentu yang tidak dapat disimpangi. Pengadilan tetap berperan membantu, misalnya dalam penunjukan arbiter bila para pihak tidak sepakat dan dalam perintah pelaksanaan putusan.
Sengketa yang boleh diarbitrasekan. Undang-undang membatasi pada sengketa di bidang perdagangan dan sengketa mengenai hak yang menurut hukum dikuasai sepenuhnya oleh para pihak yang bersengketa. Sengketa yang tidak dapat diarbitrasekan antara lain perkara pidana, perkara status perorangan seperti perceraian, dan hal yang menurut peraturan tidak dapat dilepaskan oleh para pihak.
Putusan final dan mengikat. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak. Final berarti tidak ada banding dan kasasi atas isi putusan. Mengikat berarti harus dilaksanakan secara sukarela atau, bila tidak, dengan bantuan pengadilan negeri lewat perintah eksekusi. Satu-satunya upaya terhadap putusan adalah permohonan pembatalan dengan alasan terbatas. Pembahasannya ada pada pembatalan putusan arbitrase.
| Ciri | Arbitrase | Pengadilan negeri |
|---|---|---|
| Dasar | Perjanjian arbitrase tertulis | Gugatan menurut hukum acara |
| Pemutus | Arbiter pilihan para pihak | Majelis hakim |
| Sidang | Tertutup | Terbuka untuk umum |
| Upaya hukum | Hanya pembatalan terbatas | Banding, kasasi, peninjauan kembali |
| Biaya | Ditanggung para pihak, bisa besar | Biaya perkara menurut ketentuan |
| Sifat putusan | Final dan mengikat | Dapat diuji berjenjang |
Syarat klausul arbitrase yang baik
Klausul yang terlalu singkat dapat menimbulkan sengketa tentang arbitrase itu sendiri. Beberapa unsur yang disarankan:
- menyebut tegas bahwa sengketa diselesaikan melalui arbitrase, bukan pilihan "pengadilan atau arbitrase";
- menyebut lembaga atau aturan arbitrase yang dipakai;
- menyebut tempat atau kedudukan arbitrase;
- menyebut jumlah arbiter, biasanya satu atau tiga, dan cara menunjuknya;
- menyebut bahasa yang dipakai dalam persidangan;
- menyebut hukum yang berlaku pada pokok sengketa;
- menyebut cakupan sengketa, misalnya semua sengketa yang timbul dari atau berkaitan dengan perjanjian.
Klausul yang berbunyi "bila terjadi sengketa, diselesaikan secara musyawarah, dan bila tidak berhasil, di pengadilan negeri atau arbitrase" disebut klausul pilihan ganda. Klausul seperti ini sering memicu perdebatan tentang wewenang. Jauh lebih aman memilih satu jalur saja.
Langkah praktis bernomor
- Periksa kontrak. Cari klausul arbitrase, termasuk tahap perundingan wajib sebelum arbitrase. Beberapa kontrak mensyaratkan perundingan 30 hari terlebih dahulu.
- Kumpulkan dokumen. Kontrak, adendum, surat-menyurat, faktur, bukti pengiriman, dan bukti kerugian.
- Kirim pemberitahuan. Pihak yang menuntut memberitahu lawan secara tertulis tentang niat membawa sengketa ke arbitrase, dengan uraian singkat tuntutan.
- Ajukan permohonan. Permohonan diajukan kepada lembaga arbitrase yang disepakati, disertai bukti perjanjian arbitrase dan pembayaran biaya pendaftaran.
- Pilih arbiter. Para pihak menunjuk arbiter atau menyerahkannya kepada lembaga atau ketua pengadilan negeri bila tidak sepakat.
- Jawaban dan pemeriksaan. Termohon menyampaikan jawaban, lalu pemeriksaan berjalan secara tertutup. Para pihak dapat mengajukan saksi dan ahli.
- Putusan. Arbiter memutus dalam jangka waktu menurut aturan dan perjanjian.
- Pendaftaran putusan. Putusan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya ke pengadilan negeri dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang (30 hari sejak putusan diucapkan menurut UU 30/1999; periksa teks resmi). Tanpa pendaftaran, putusan tidak dapat dieksekusi.
- Eksekusi. Bila pihak yang kalah tidak melaksanakan, pihak menang mengajukan permohonan eksekusi kepada ketua pengadilan negeri.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
UU 30/1999 sudah berlaku lebih dari dua dasawarsa dan teks intinya belum diganti. Perkembangan penting justru datang dari putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, serta dari praktik lembaga arbitrase yang memperbarui aturan prosedurnya. Misalnya, Mahkamah Konstitusi pernah menyatakan penjelasan salah satu pasal tentang alasan pembatalan putusan arbitrase bertentangan dengan UUD 1945, sehingga cara menafsirkan alasan pembatalan berubah. Pembahasan lebih rinci terdapat pada artikel tentang pembatalan putusan arbitrase.
Selain itu, arbitrase makin banyak diselenggarakan secara daring. Kemudahan ini tidak mengubah syarat tertulis dan kedudukan putusan. Pembaca disarankan memeriksa teks resmi terbaru di peraturan.bpk.go.id sebelum menyusun klausul.
Prinsip pemeriksaan dalam arbitrase
Proses arbitrase tampak seperti sidang pengadilan, tetapi lebih ringkas dan luwes. Beberapa prinsip yang perlu dipahami pembaca awam:
- Kerahasiaan. Pemeriksaan sengketa arbitrase dilakukan tertutup. Perusahaan sering memilih arbitrase karena tidak ingin masalah dagangnya menjadi pemberitaan.
- Kesempatan yang sama. Kedua pihak harus diberi kesempatan didengar dan membela diri. Arbiter tidak boleh hanya mendengar satu pihak.
- Kebebasan memilih aturan. Para pihak dapat menentukan bahasa, tempat sidang, dan hukum yang dipakai, sepanjang tidak melanggar ketertiban umum.
- Kewajiban independen. Arbiter wajib netral. Pihak yang ragu dapat mengajukan hak ingkar, yaitu permohonan agar arbiter diganti karena ada alasan yang menimbulkan keraguan atas kenetralannya.
- Putusan berdasarkan hukum atau keadilan. Para pihak boleh meminta arbiter memutus menurut ketentuan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan, bila disepakati.
Waktu pemeriksaan umumnya lebih singkat dibanding perkara berjenjang di pengadilan, tetapi tidak selalu murah. Kompleksitas sengketa, jumlah saksi ahli, dan perlunya penerjemah dapat menambah biaya.
Arbitrase nasional dan internasional
UU 30/1999 membedakan putusan arbitrase nasional dan internasional. Putusan nasional dijatuhkan di wilayah hukum Republik Indonesia. Putusan internasional dijatuhkan di luar wilayah Indonesia atau menurut hukum Indonesia dianggap sebagai putusan arbitrase internasional. Pelaksanaan putusan internasional di Indonesia memerlukan pendaftaran dan perintah eksekusi dari pengadilan yang ditunjuk undang-undang, serta syarat tertentu, antara lain putusan dijatuhkan di negara yang terikat perjanjian dengan Indonesia mengenai pengakuan putusan arbitrase dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Karena penyelesaian lintas negara rumit, sebaiknya konsultasikan dengan advokat yang berpengalaman.
Kapan arbitrase layak dipilih
Tidak ada jawaban tunggal. Gunakan pertanyaan berikut sebagai pegangan.
- Apakah sengketa bersifat dagang dan melibatkan nilai besar? Bila ya, arbitrase sering masuk akal.
- Apakah kerahasiaan penting? Arbitrase tertutup, pengadilan terbuka.
- Apakah perlu pemutus yang paham bidang teknis, seperti konstruksi atau pelayaran? Arbiter dapat dipilih karena keahliannya.
- Apakah kedua pihak sanggup membayar biaya? Bila tidak, jalur lain mungkin lebih realistis.
- Apakah ada kemungkinan Anda ingin banding? Arbitrase tidak menyediakannya.
Jika sengketa bernilai kecil, gugatan sederhana atau mediasi sering lebih hemat. Untuk sengketa konsumen, jalur khusus dibahas pada BPSK atau pengadilan.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menandatangani kontrak tanpa membaca klausul | Terikat arbitrase tanpa sadar | Baca bagian penyelesaian sengketa |
| Klausul pilihan ganda pengadilan atau arbitrase | Perdebatan tentang wewenang | Pilih satu jalur |
| Menggugat ke pengadilan padahal ada klausul | Gugatan dapat ditolak karena pengadilan tidak berwenang | Ajukan ke arbitrase |
| Tidak mendaftarkan putusan | Putusan tidak dapat dieksekusi | Daftarkan tepat waktu |
| Tidak menyiapkan biaya | Proses terhenti | Hitung biaya arbiter dan administrasi |
Contoh: PT F memasok bahan baku kepada CV G. Kontrak memuat klausul bahwa sengketa diselesaikan di sebuah lembaga arbitrase dengan tiga arbiter. Ketika CV G menunggak pembayaran, PT F menggugat ke pengadilan negeri. CV G mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang karena ada perjanjian arbitrase. Hakim menerima keberatan itu, sehingga PT F kehilangan waktu dan biaya. Seandainya PT F langsung membawa sengketa ke arbitrase, persoalan itu tidak perlu terjadi.
Arbitrase tidak murah. Biaya arbiter, administrasi lembaga, dan ahli dapat besar untuk sengketa bernilai kecil. Pertimbangkan untung rugi sebelum menyetujui klausul arbitrase dalam kontrak bernilai rendah.
Jika Anda pihak yang lebih lemah dalam kontrak baku, mintalah klausul arbitrase diganti atau ditambah tahap mediasi lebih dulu. Simpan juga bukti bahwa klausul itu telah dijelaskan atau dinegosiasikan.
Arbitrase dan pengadilan: pembagian peran
Meski pengadilan umum tidak berwenang memeriksa pokok sengketa, pengadilan tetap punya peran pendukung. Ketua pengadilan negeri dapat menunjuk arbiter bila para pihak tidak sepakat. Ketua pengadilan negeri juga menerima pendaftaran putusan arbitrase nasional dan memerintahkan pelaksanaannya. Selain itu, permohonan pembatalan putusan diperiksa di pengadilan negeri, dengan upaya lanjutan yang sangat terbatas. Arbiter sendiri juga dapat mengeluarkan putusan sela, termasuk memerintahkan sita jaminan atas permohonan salah satu pihak, menurut ketentuan yang berlaku; periksa teks resmi.
Dengan pembagian peran ini, arbitrase tidak berdiri terlepas dari negara. Putusan arbitrase tetap membutuhkan kekuatan paksa pengadilan agar dapat dilaksanakan terhadap pihak yang membangkang. Untuk alternatif lain yang lebih ringan, baca alternatif penyelesaian sengketa dan arbitrase dan klausul arbitrase.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah semua sengketa bisnis harus diselesaikan lewat arbitrase? Tidak. Arbitrase hanya berlaku bila para pihak membuat perjanjian arbitrase tertulis. Tanpa perjanjian itu, gugatan ke pengadilan tetap jalur yang tersedia.
Apakah putusan arbitrase bisa dibanding? Tidak ada banding atas isi putusan. Yang tersedia hanya permohonan pembatalan dengan alasan terbatas yang disebut dalam undang-undang, seperti dokumen palsu atau tipu muslihat.
Siapa yang bisa menjadi arbiter? Undang-undang menetapkan syarat umum, misalnya cakap hukum, berumur minimal tertentu, berpengalaman di bidangnya, dan tidak punya hubungan keluarga atau kepentingan dengan para pihak. Periksa teks resmi untuk angka usia dan pengalaman.
Bagaimana jika pihak lawan menolak melaksanakan putusan? Putusan yang telah didaftarkan dapat dimintakan perintah eksekusi kepada ketua pengadilan negeri. Pelaksanaan selanjutnya mengikuti hukum acara perdata.
Ringkasan
- Arbitrase hanya berlaku bila ada perjanjian arbitrase tertulis.
- Bila perjanjian itu ada, pengadilan negeri tidak berwenang memeriksa pokok sengketa.
- Sengketa yang boleh diarbitrasekan adalah bidang perdagangan dan hak yang dikuasai penuh para pihak.
- Putusan final dan mengikat, tanpa banding atau kasasi.
- Putusan harus didaftarkan ke pengadilan negeri agar dapat dieksekusi.
- Tulis klausul yang tegas, jelas lembaganya, dan pilih satu jalur.
- Hitung biaya sebelum menyetujui arbitrase.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (pencarian peraturan) — peraturan.bpk.go.id/
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia — bani-arbitration.org/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Baca juga
- Arbitrase dan Klausul Arbitrase: Menyelesaikan Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan
- Pembatalan Putusan Arbitrase: Alasan dan Pengadilan yang Berwenang
- Alternatif Penyelesaian Sengketa: Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Penilaian Ahli
- Mediasi Wajib di Pengadilan: Tahapan, Mediator, dan Akta Perdamaian
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.