Apa Itu Delik Umum dan Delik Aduan? Penjelasan Sederhana untuk Orang Awam
Beda delik umum (delik biasa) dan delik aduan menurut KUHP baru: siapa yang boleh melapor atau mengadu, contoh perkaranya, batas waktu 6 bulan, dan akibat mencabut pengaduan.
Isi artikel
- Delik umum (sering disebut delik biasa): polisi dan jaksa bisa memproses perkara tanpa menunggu permintaan korban. Siapa pun yang tahu boleh melapor. Contohnya pembunuhan, penganiayaan, pencurian, dan penipuan.
- Delik aduan: pelaku hanya bisa dituntut bila orang yang berhak, biasanya korban, mengajukan pengaduan. Contohnya perzinaan, kumpul kebo, pencemaran nama baik, serta pencurian atau penggelapan oleh keluarga dekat tertentu.
- Pengaduan untuk delik aduan punya batas waktu: 6 bulan sejak pengadu mengetahui kejadian (9 bulan bila tinggal di luar negeri). Pengaduan bisa dicabut dalam 3 bulan, dan setelah dicabut tidak bisa diajukan lagi.
- Mencabut laporan pada delik umum tidak otomatis menghentikan perkara. Pada delik aduan, pencabutan pengaduan membuat penuntutan gugur.
Apa itu delik?
"Delik" adalah istilah lain untuk tindak pidana, yaitu perbuatan yang dilarang undang-undang dan diancam hukuman penjara atau denda. Mencuri, menipu, memukul orang, dan menyebarkan tuduhan bohong tentang seseorang semuanya termasuk delik.
Hukum pidana membagi delik menjadi dua kelompok berdasarkan cara perkaranya dimulai. Pembagian ini tidak menyangkut berat atau ringannya perbuatan. Pertanyaannya sederhana: apakah negara boleh langsung bertindak, atau harus menunggu korban meminta?
Delik umum: negara bergerak tanpa menunggu korban
Pada delik umum, perbuatannya dianggap merugikan masyarakat luas, bukan hanya korban. Karena itu polisi boleh menyelidiki begitu mengetahui ada kejadian. Sumbernya bisa laporan korban, laporan tetangga, berita, atau temuan polisi sendiri.
Sebagian besar tindak pidana termasuk delik umum. KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tidak memberi label "delik umum" pada pasal-pasalnya. Sebuah pasal otomatis menjadi delik umum bila undang-undang tidak menyatakannya sebagai delik aduan. Contohnya:
- pembunuhan (Pasal 458 KUHP baru);
- penganiayaan (Pasal 466);
- pencurian oleh orang lain yang bukan keluarga dekat (Pasal 476);
- penggelapan (Pasal 486);
- penipuan (Pasal 492).
Akibat pentingnya: korban tidak bisa menghentikan perkara hanya dengan mencabut laporan. Perdamaian dan ganti rugi tetap berguna. Keduanya dapat menjadi pertimbangan yang meringankan, dan undang-undang membuka jalan penyelesaian di luar pengadilan dalam keadaan tertentu. Namun perkara tidak berhenti dengan sendirinya.
Delik aduan: hanya diproses bila ada pengaduan
Pasal 24 ayat (1) KUHP baru menyatakan bahwa dalam hal tertentu pelaku tindak pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan. Ayat (2) menambahkan bahwa tindak pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam undang-undang. Jadi sebuah delik hanya menjadi delik aduan bila pasalnya sendiri, atau pasal lain yang menunjuknya, berkata demikian.
Alasannya, ada perbuatan yang lebih banyak menyentuh urusan pribadi atau keluarga. Proses pidana bisa lebih menyakitkan bagi korban daripada perbuatannya sendiri. Undang-undang lalu menyerahkan keputusan kepada korban atau keluarganya: apakah perkara ini mau dibawa ke jalur pidana atau tidak.
Contoh delik aduan yang diatur tegas:
- Perzinaan (Pasal 411) dan hidup bersama di luar perkawinan atau kumpul kebo (Pasal 412). Yang berhak mengadu hanya suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
- Pencemaran, fitnah, dan penghinaan ringan (Pasal 433, 434, 436 sampai 438). Menurut Pasal 440, perbuatan ini tidak dituntut bila tidak ada pengaduan dari korban.
- Pencurian dan penggelapan dalam keluarga (Pasal 481 dan Pasal 490). Bila pelakunya suami atau istri yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta, atau keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua, penuntutan hanya bisa dilakukan atas pengaduan korban. Bila pelakunya suami atau istri yang tidak terpisah, perbuatan itu sama sekali tidak dituntut.
- Pengancaman dengan ancaman pencemaran atau membuka rahasia (Pasal 483 ayat (2)) dan membuka rahasia orang lain karena jabatan atau profesi (Pasal 443 ayat (2)).
- Penyerangan kehormatan Presiden atau Wakil Presiden (Pasal 218 dan 219). Pengaduannya dibuat secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 220).
- KDRT tertentu menurut UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Yang termasuk delik aduan adalah kekerasan fisik dan kekerasan psikis oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari (Pasal 51 dan 52), serta kekerasan seksual antara suami dan istri (Pasal 53). KDRT lain, misalnya terhadap anak atau yang menimbulkan luka berat, tetap delik umum.
Laporan dan pengaduan itu berbeda
Dalam percakapan sehari-hari, "lapor polisi" dan "mengadu ke polisi" terdengar sama. Dalam hukum acara pidana, keduanya berbeda. KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) mendefinisikannya pada pasal ketentuan umum:
- Laporan adalah pemberitahuan dari seseorang kepada penyelidik atau penyidik bahwa telah terjadi, sedang terjadi, atau diduga akan terjadi peristiwa pidana. Siapa saja boleh melapor, dan laporan dipakai untuk delik umum.
- Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan dari pihak yang berkepentingan agar orang yang melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya ditindak menurut hukum.
KUHP baru (Pasal 28) juga menyebut bahwa pengaduan berisi pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut, dan bisa diajukan secara lisan atau tertulis kepada pejabat yang berwenang. Jadi ketika membuat pengaduan, nyatakan dengan jelas bahwa Anda meminta pelaku diproses hukum. Pemberitahuan saja tidak cukup.
Siapa yang berhak mengadu
Pada dasarnya yang mengadu adalah korban sendiri. KUHP baru mengatur beberapa keadaan khusus:
- Korban belum berumur 16 tahun: yang mengadu orang tua atau walinya. Bila tidak ada, atau justru orang tua atau wali itulah pelakunya, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah garis lurus, lalu keluarga garis menyamping sampai derajat ketiga. Bila semuanya tidak ada, anak dapat mengadu sendiri dan/atau melalui pendamping (Pasal 25).
- Korban di bawah pengampuan, misalnya karena gangguan jiwa: yang mengadu pengampunya, lalu suami atau istri korban atau keluarganya (Pasal 26). Pengecualian berlaku bagi orang yang diampu karena boros.
- Korban meninggal dunia: pengaduan dapat dilakukan orang tua, anak, suami, atau istri korban, kecuali korban semasa hidup secara tegas tidak menghendaki penuntutan (Pasal 27).
Untuk perzinaan dan kumpul kebo, aturan khusus di atas tidak berlaku. Hanya orang yang disebut dalam Pasal 411 ayat (2) dan Pasal 412 ayat (2) yang boleh mengadu. Tetangga, ketua RT, atau organisasi masyarakat tidak berhak mengadukan perkara ini.
Batas waktu dan pencabutan pengaduan
- Tenggat mengadu (Pasal 29): 6 bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak pidana bila ia tinggal di Indonesia, atau 9 bulan bila tinggal di luar negeri. Bila yang berhak mengadu lebih dari satu orang, tenggat dihitung sendiri-sendiri sejak masing-masing mengetahui.
- Mencabut pengaduan (Pasal 30): pengaduan dapat ditarik kembali dalam 3 bulan sejak diajukan. Pengaduan yang sudah ditarik tidak dapat diajukan lagi. Pikirkan baik-baik sebelum mencabut, misalnya karena dijanjikan damai.
- Khusus perzinaan dan kumpul kebo: pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai (Pasal 411 ayat (4) dan Pasal 412 ayat (4)).
- Akibat pencabutan: Pasal 132 ayat (1) huruf f menyebut ditariknya pengaduan bagi tindak pidana aduan sebagai salah satu sebab gugurnya kewenangan penuntutan.
Tabel perbandingan singkat
| Hal | Delik umum | Delik aduan |
|---|---|---|
| Cara perkara dimulai | Laporan siapa saja, atau temuan aparat | Pengaduan dari orang yang berhak |
| Siapa yang boleh memulai | Siapa pun yang mengetahui | Korban atau orang tertentu yang ditunjuk undang-undang |
| Batas waktu memulai | Mengikuti aturan kedaluwarsa penuntutan | 6 bulan (9 bulan bila di luar negeri) sejak mengetahui |
| Bila korban berdamai atau mencabut | Perkara tidak otomatis berhenti | Penuntutan gugur bila pengaduan ditarik dalam tenggatnya |
| Contoh | Pembunuhan, penganiayaan, pencurian, penipuan | Perzinaan, kumpul kebo, pencemaran nama baik, pencurian dalam keluarga |
🖼️ Lihat tabel ini sebagai infografik (bisa diunduh dan dibagikan)
Kesalahpahaman yang sering terjadi
- "Kalau sudah damai, laporan pasti dicabut dan selesai." Ini hanya benar untuk delik aduan, dan hanya selama tenggat pencabutan belum lewat. Pada delik umum, damai tidak otomatis menghentikan perkara.
- "Delik aduan berarti perbuatannya ringan." Tidak selalu. Ukurannya adalah sifat pribadi perkara, bukan berat ancaman hukumannya.
- "Semua pencurian oleh keluarga adalah delik aduan." Hanya bila pelakunya termasuk hubungan keluarga yang disebut Pasal 481. Pencurian oleh sepupu jauh, misalnya, tetap delik umum.
- "Siapa pun boleh mengadukan pasangan yang berzina atau kumpul kebo." Tidak. Hanya suami atau istri, atau orang tua atau anak, sesuai Pasal 411 dan 412.
Langkah praktis bila Anda korban
- Cari tahu dulu apakah perbuatan yang Anda alami termasuk delik aduan. Bila ya, catat tanggal Anda mengetahui kejadian karena tenggat 6 bulan dihitung dari sana.
- Kumpulkan bukti: tangkapan layar, foto, rekaman, saksi, dan bukti kerugian.
- Datangi kantor polisi terdekat (SPKT). Sebutkan bahwa Anda mengadu dan meminta pelaku diproses. Minta tanda bukti penerimaan.
- Bila tawaran damai datang, timbang baik-baik sebelum mencabut. Pengaduan yang sudah dicabut tidak bisa diajukan lagi.
- Bila ragu, konsultasikan dengan advokat atau lembaga bantuan hukum. Bagi yang tidak mampu, bantuan hukum gratis tersedia melalui pemberi bantuan hukum terakreditasi.
Bacaan lanjutan: Laporan dan Pengaduan: Beda Arti dan Akibatnya, Delik Aduan Absolut dan Relatif, Daftar Delik Aduan di KUHP Baru, dan Contoh Surat Pengaduan Delik Aduan.
Informasi per 27 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 24 sampai 30 tentang pengaduan; Pasal 132 ayat (1) huruf f; Pasal 218 sampai 220; Pasal 411, 412, 433, 434, 436, 440, 443, 481, 483, 490; contoh delik umum Pasal 458, 466, 476, 486, 492)
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (definisi laporan dan pengaduan pada ketentuan umum)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Pasal 44 ayat (4), 45 ayat (2), 46, 51, 52, 53)
Dalam kategori yang sama
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.