Tentang simulator ini
- Perhitungan mengikuti PP 35/2021 (aturan pelaksana UU Cipta Kerja): uang pesangon Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja (UPMK) Pasal 40 ayat (3), uang penggantian hak (UPH) Pasal 40 ayat (4), dan pengali menurut alasan PHK di Pasal 41–57.
- Upah dasar perhitungan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Upah sehari untuk sisa cuti dihitung upah sebulan dibagi 21 (5 hari kerja per minggu) atau 25 (6 hari kerja per minggu).
- Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB bisa memberi hak lebih besar, misalnya uang pisah. Usaha mikro dan kecil menetapkan besarannya dengan kesepakatan (Pasal 59).
- Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 meminta pembentuk undang-undang menyusun UU Ketenagakerjaan baru. Periksa apakah aturan baru sudah berlaku saat Anda membaca ini.
- Data yang Anda isi hanya diproses di perangkat Anda dan tidak dikirim ke server.
Hasil simulator adalah perkiraan dan informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, konsultasikan dengan advokat atau Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Customer service kantor
Pertanyaan tentang layanan, pesanan, atau pembayaran: Customer service (kantor): +62 823 1116 8234 (Senin–Jumat 09.00–16.00 WIB) atau email esurat@infohukum.com. Penanggung jawab: Joko Siswanto, 0813 3040 8000.