Alat

Simulator Kasus Waris

Ada keluarga yang meninggal? Hitung perkiraan bagian ahli waris dan lihat langkah mengurus warisan.

Tentang simulator ini

  • Waris Islam dihitung dengan mesin faraid yang sama dengan Kalkulator Warisan Islam (KHI Pasal 176–193, termasuk 'aul dan radd).
  • Separuh harta bersama milik suami/istri yang masih hidup dipisahkan dulu sebelum warisan dibagi.
  • Waris KUHPerdata dihitung untuk golongan I dan II; golongan III dan IV perlu dihitung notaris.
  • Data yang Anda isi hanya diproses di perangkat Anda dan tidak dikirim ke server.

Hasil simulator adalah perkiraan dan informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, konsultasikan dengan advokat.

Customer service kantor

Pertanyaan tentang layanan, pesanan, atau pembayaran: Customer service (kantor): +62 823 1116 8234 (Senin–Jumat 09.00–16.00 WIB) atau email esurat@infohukum.com. Penanggung jawab: Joko Siswanto, 0813 3040 8000.

Chat customer service

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp