⚠️ Panduan awal
Hasil berdasarkan Perpres 16/2018 sebagaimana diubah Perpres 12/2021 dan Perpres 46/2025. Ketentuan rinci (termasuk batas waktu sanggah) ada di Peraturan LKPP dan dokumen pemilihan paket yang Anda ikuti; bila berbeda, ikuti dokumen pemilihan dan aturan teknisnya.
Checklist kesiapan sebelum ikut tender
Panduan umum; persyaratan resmi ada di dokumen pemilihan masing-masing paket.
- Akun SPSE dan data penyedia di SIKaP sudah terverifikasi.
- NIB dengan KBLI yang sesuai dengan pekerjaan yang ditawar (OSS).
- NPWP badan dan status wajib pajak valid (KSWP), SPT tahunan terakhir sudah dilapor.
- Pekerjaan konstruksi: Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) tenaga ahli sesuai subklasifikasi.
- Pengalaman pekerjaan sejenis beserta kontrak dan berita acara serah terima sebagai bukti.
- Kemampuan menyediakan jaminan (bank garansi atau surety bond) sejak tahap penawaran bila dipersyaratkan.
- Akta pendirian dan perubahan terakhir, susunan pengurus, dan kewenangan penanda tangan penawaran.
- Cek bahwa perusahaan dan pengurus tidak masuk daftar hitam nasional (portal INAPROC).
Butuh pendampingan hukum pengadaan?
Kantor Hukum Joko Siswanto dan Rekan membantu penyedia menyusun sanggah dan sanggah banding, meninjau kontrak dan adendum, menghadapi denda keterlambatan, pemutusan kontrak, pencairan jaminan, dan sanksi daftar hitam.
Pilih advokat Pendampingan kantor (mulai Rp1.000.000) Paket Dokumen Pengadaan
Cara kerja hitungan
- Metode pemilihan: Pengadaan Langsung untuk barang/jasa lainnya s.d. Rp200 juta dan pekerjaan konstruksi s.d. Rp400 juta (Pasal 38 ayat (3) Perpres 46/2025); jasa konsultansi s.d. Rp100 juta (Pasal 1 angka 41). Di atas itu melalui Tender/Tender cepat, atau Seleksi untuk jasa konsultansi; E-purchasing bila barang/jasa sudah ada di katalog elektronik.
- Bentuk kontrak (Pasal 28): bukti pembelian s.d. Rp10 juta dan kuitansi s.d. Rp50 juta (barang/jasa lainnya); SPK untuk barang/jasa lainnya di atas Rp50 juta s.d. Rp200 juta, konstruksi s.d. Rp400 juta, dan konsultansi s.d. Rp100 juta; di atas itu surat perjanjian.
- Uang muka (Pasal 29, diubah Perpres 46/2025): usaha mikro, kecil, dan koperasi paling sedikit 50% (kontrak Rp50–200 juta), paling sedikit 30% (lebih dari Rp200 juta s.d. Rp2,5 miliar), paling tinggi 30% (lebih dari Rp2,5 miliar s.d. Rp15 miliar); non-usaha kecil dan jasa konsultansi paling tinggi 20%; kontrak tahun jamak paling tinggi 15%. Jaminan uang muka senilai uang muka (Pasal 34 Perpres 16/2018).
- Jaminan penawaran: hanya pekerjaan konstruksi/terintegrasi (Pasal 30 ayat (2)), untuk HPS di atas Rp10 miliar, sebesar 1%–3% HPS (Pasal 31 Perpres 12/2021).
- Jaminan sanggah banding: pekerjaan konstruksi/terintegrasi, 1% dari HPS (Pasal 32 Perpres 12/2021).
- Jaminan pelaksanaan (Pasal 33, diubah Perpres 46/2025): kontrak barang/konstruksi/jasa lainnya di atas Rp200 juta; 5% nilai kontrak bila penawaran 80%–100% HPS, atau 5% nilai HPS bila penawaran di bawah 80% HPS. Jasa konsultansi tidak memerlukan jaminan penawaran, sanggah banding, pelaksanaan, dan pemeliharaan (Pasal 30 ayat (5)).
- Jaminan pemeliharaan: 5% nilai kontrak untuk konstruksi/jasa lainnya yang punya masa pemeliharaan bila penyedia menerima uang retensi (Pasal 35 Perpres 16/2018).
- Denda keterlambatan: 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau bagian kontrak per hari, tidak termasuk PPN (Pasal 79 ayat (4) dan (5) Perpres 16/2018). Ketentuan ini tidak diubah Perpres 12/2021 maupun 46/2025; besaran yang mengikat tetap yang tercantum dalam kontrak. Bila centang PPN aktif, nilai kontrak dibagi 1,11 (tarif efektif PPN 11%) sebagai perkiraan.
- Paket untuk usaha kecil: paket barang/konstruksi/jasa lainnya dengan pagu s.d. Rp15 miliar diperuntukkan bagi usaha mikro, kecil, dan koperasi, kecuali menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi (Pasal 65 ayat (3)–(4)).
Dasar hukum
Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah Perpres 12/2021 dan Perpres 46/2025. Lihat juga Peta Peraturan Perpres 16/2018.