Alur Proses

Alur Gugat Cerai di Pengadilan Negeri

Langkah perceraian bagi pasangan non-Muslim lewat pengadilan negeri.

⚠️ Gambaran umum. Tahapan dan istilah dapat berbeda menurut peraturan terbaru dan perkara tertentu.
🧭

Langkah demi langkah

Memastikan pengadilan yang berwenang

Perceraian pasangan non-Muslim diajukan ke pengadilan negeri sesuai wilayah.

Menyiapkan dokumen

Siapkan akta perkawinan, KTP, kartu keluarga, akta anak, dan bukti alasan cerai.

Menyusun gugatan

Tulis alasan cerai yang sah menurut hukum dan tuntutan lain seperti hak asuh anak.

Mendaftar gugatan

Gugatan didaftarkan ke kepaniteraan pengadilan negeri.

Pemanggilan sidang

Para pihak dipanggil secara patut untuk hadir.

MediasiMediasi

Hakim mengupayakan perdamaian lewat mediator.

Pembuktian

Para pihak menunjukkan bukti dan saksi atas alasan perceraian.

Putusan

Hakim memutus apakah perkawinan putus karena perceraian.

Upaya hukum

Tersedia banding bila tidak puas. Periksa tenggat terbaru.

Pencatatan perceraian

Setelah putusan berkekuatan tetap, perceraian dilaporkan ke instansi pencatatan sipil untuk dicatat.

💡 Catatan
  • Perceraian tidak otomatis mengatur harta bersama, bahas tuntutannya sejak awal.
  • Putusan perlu dicatat agar status di dokumen kependudukan berubah.
Konsultasi via WA