Langkah demi langkah
Memastikan pengadilan yang berwenang
Perceraian pasangan non-Muslim diajukan ke pengadilan negeri sesuai wilayah.
Menyiapkan dokumen
Siapkan akta perkawinan, KTP, kartu keluarga, akta anak, dan bukti alasan cerai.
Menyusun gugatan
Tulis alasan cerai yang sah menurut hukum dan tuntutan lain seperti hak asuh anak.
Mendaftar gugatan
Gugatan didaftarkan ke kepaniteraan pengadilan negeri.
Pemanggilan sidang
Para pihak dipanggil secara patut untuk hadir.
MediasiMediasi
Hakim mengupayakan perdamaian lewat mediator.
Pembuktian
Para pihak menunjukkan bukti dan saksi atas alasan perceraian.
Putusan
Hakim memutus apakah perkawinan putus karena perceraian.
Upaya hukum
Tersedia banding bila tidak puas. Periksa tenggat terbaru.
Pencatatan perceraian
Setelah putusan berkekuatan tetap, perceraian dilaporkan ke instansi pencatatan sipil untuk dicatat.
💡 Catatan
- Perceraian tidak otomatis mengatur harta bersama, bahas tuntutannya sejak awal.
- Putusan perlu dicatat agar status di dokumen kependudukan berubah.