Putusan

Rumusan Rakernas Mahkamah Agung

← Semua pedoman Mahkamah Agung · Yurisprudensi MA · SEMA

Rumusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Mahkamah Agung adalah hasil diskusi para pimpinan pengadilan tentang persoalan hukum acara dan praktik peradilan. Sebelum ada sistem kamar, rumusan Rakernas menjadi salah satu pegangan utama hakim.

27 rumusan · diperbarui 2026-10-29

Rakernas 2012 RAKERNAS/2012/PERDATA AGAMA/FORMIL/19

Bidang Perdata Agama Pengajuan Gugatan

Jika suami atau istri mengajukan gugatan perceraian atas perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri yang tidak dicatatkan di KUA dalam tenggang waktu satu tahun, terhadap gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Kata kunci: perkawinan di luar negeri tidak dicatatkan

Naskah di situs MA ↗

Rakernas 2012 RAKERNAS/2012/PERDATA AGAMA/FORMIL/21

Bidang Perdata Agama Pengajuan Gugatan

Gugatan harta bersama setelah perceraian bagi Warga Negara Indonesia yang beragama Islam yang perkawinannya dilakukan di luar negeri dapat dilakukan sepanjang perkawinan tersebut telah didaftar di PPN Jakarta Pusat.

Kata kunci: gugatan harta bersama, perkawinan di luar negeri

Naskah di situs MA ↗

Rakernas 2012 RAKERNAS/2012/PERDATA AGAMA/FORMIL/4

Bidang Perdata Agama Pengajuan Gugatan

Untuk keperluan dalam menetapkan nafkah dan mutah dalam perkara perceraian, identitas pemohon/penggugat dan termohon/tergugat harus mencantumkan pekerjaan yang jelas.

Kata kunci: gugatan nafkah

Naskah di situs MA ↗

Rakernas 2012 RAKERNAS/2012/PERDATA AGAMA/FORMIL/9

Bidang Perdata Agama Pengajuan Gugatan

Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian dan gugatan bidang perkawinan lainnya dapat dikumulasikan dengan cerai gugat maupun cerai talak, demikian pula gugatan rekonvensi penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan dalam perkara cerai gugat/talak.

Kata kunci: gugatan penguasaan anak, gugatan nafkah anak, gugatan nafkah isteri, gugatan harta bersama

Naskah di situs MA ↗

Rakernas 2012 RAKERNAS/2012/PERDATA/1-10

Bidang Perdata Putusan Serta Merta

1. Bahwa yang dimaksud dengan putusan serta merta adalah putusan yang berisi amar, memerintahkan supaya putusan yang dijatuhkan tersebut dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun putusan belum berkekuatan hukum tetap,bahkan meskipun terhadap putusan tersebudi ajukan perlawanan atau banding.2.Dasar Hukum Pasal 180 ayat (1) HIR . Pasal 191 ayat (1) RBg . - SEMA No.13 Tahun 1964. - SEMA No.5Tahun 1969. - SEMA No.3Tahun 1971. - SEMA No.6Tahun 1975. - SEMANo. 3 Tahun 1978. - SEMA No.3Tahun 2000. - SEMA No. 4 Tahun 2004. Dari beberapa SEMA tersebut yang masih berlaku dan harus dijadikan pedoman bagi hakim untuk menjatuhkan putusan serta merta dan eksekusinya adalah SEMA No.3 Tahun 2000 dan SEMANo.4 Tahun2001. 3. Penjatuhan putusan serta merta bersifat eksepsional, dimana hakim sebelum menjatuhkan putusan harus benar-benar memahami sifat penggunaan lembaga serta merta tersebut. Penjatuhan putusan serta merta bersifatfakultatif bukan imperatif , artinya hakim tidak wajib mengabulkan permohonan serta merta tetapi apabila didalam pembuktian gugatan serta merta tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 180 ayat(1) HIR atau Pasal 191 ayat (1) RBg,maka Hakim dapat mengabulkan gugatan dengan putusan serta merta.4.Syarat-syarat penjatuhan putusan serta merta menurut Pasal 180 ayat (1) HIRatau Pasal 191 ayat (1) RBg : - Ada surat otentik atau tulisan tangan (handscrift ) yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan bukti. - Ada putusan pengadilan sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap. - Ada gugatan provisional yang dikabulkan. - Dalam sengketa mengenai bezitrecht. - Sedangkan menurut SEMA No.3 Tahun 2000 persyaratan untuk menjatuhkan putusan serta merta adalah sebagai berikut : a. Gugatan didasarkan pada bukti autentik atau surat tulisan tangan (handscrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya ,yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan bukti. b. Gugatan tentang hutang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah. c. Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah,gudang dan lain-lain dimana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikad tidak baik. d. Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini)setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap. e. Dikabulkannya gugatan provisionil, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 Rv. f. Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan. g. Pokok sengketa mengenai bezitrecht. 5.Syarat utama menjatuhkan putusan serta merta harus didukung dengan bukti-bukti yang memiliki kekuatan pembuktian (bewijskracht)sebagai berikut : - yang cukup sempurna ( vollendig bewijskracht ). - yang bernilai kekuatan mengikat ( bidendebewijskracht ). - yang bernilai kekuatan pembuktian yang menentukan ( beslissende bewijskracht ).Sesuai dengan SEMA Nomor. 4 Tahun 2001 jo SEMA Nomor. 3 Tahun 2000 apabila majelis hakim akan menjatuhkan putusan serta merta terlebih dahulu harus memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasan-alasannya. Hal tersebut tidak mengurangi asas kemandirian Hakim, oleh karena yang akan melaksanakan putusan serta merta adalah Ketua Pengadilan Negeri. 6.SEMA No.3 Tahun 2000menentukan, setelah putusan serta merta dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri maka selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan diucapkan, turunan putusan yang sah dikirim ke Pengadilan Tinggi. Apabila penggugat mengajukan permohonan agar putusan serta merta dilaksanakan, maka permohonan tersebut beserta berkas perkaranya dikirim ke Pengadilan Tinggi dengan dilampiri pendapat dari Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Setelah menerima permohonan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi harus meneliti secara cermat dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh serta memperhatikan dampak sosialnya sebelum memberikan persetujuan eksekusi putusan serta merta. Jika perkara sudah sampai ke tingkat kasasi sedangkan putusan serta merta belum dieksekusi, menurut SEMAterdahulu ditentukan pelaksanaan putusan serta merta harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari Ketua Mahkamah Agung, tetapi sejak keluarnya SEMA No. 5 Tahun 1969 untuk memberikan persetujuan tersebut didelegasikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi.Sementara SEMA No. 3 Tahun 2000, tidak memerinci perkara sampai ditingkat mana, akan tetapi hanya mengatur untuk melaksanakan putusan serta merta dan putusan provisionil Ketua Pengadilan Negeri meminta persetujuan dari Ketua Pengadilan Tinggi , sehingga dengan merujuk SEMAterdahulu maka sekalipun perkara sudah ditingkat kasasi yang berwenang memberikan persetujuan adalah Ketua Pengadilan Tinggi.7.Jika permohonan eksekusi putusan serta merta disetujui oleh Ketua Pengadilan Tinggi maka Ketua Pengadilan Negeri, membuat penetapan tentang pemberian jaminan. Dalam SEMA No.3Tahun 2000 tidak dirinci pemberian jaminan tersebut dalam bentuk apa, akan tetapi jika mengacu pada SEMA No.6 Tahun 1975 ditentukan : - Bahwa benda-benda jaminan hendaknya yang mudah disimpan dan mudah digunakan untuk mengganti pelaksanaan jika putusan yang bersangkutan tidak dibenarkan nanti oleh hakim banding atau dalam kasasi. - Jangan menerima penjaminan orang (borg)untuk menghindarkan pemasukan pihak ketiga dalam proses. - Penentuan benda serta jumlahnya terserah Ketua Pengadilan Negeri. - Benda-benda jaminan dicatat dalam daftar tersendiri seperti daftar benda-benda sitaan dalam perkara perdata.Tentang pemberian jaminan tersebut,dipertegas lagi dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2001, bahwa tanpa jaminan tidak boleh ada pelaksanaan putusan serta merta. Sehingga dengan mengacu pada SEMA Nomor. 6 Tahun 1975,untuk mempermudah pelaksanaan putusan apabila putusan Pengadilan Negeri nanti dibatalkan dalam Tingkat Banding atau Tingkat Kasasi maka sebaiknya jaminan tersebut dalam bentuk uang atau barang (misalnya berupa emas) yang nilainya sama atau setara dengan obyek eksekusi. 8.Apabila putusan serta merta telah di eksekusi dan objek eksekusi telah diserahkan kepada Pemohon eksekusi, kemudian putusan Pengadilan Negeri ditingkat banding dan kasasi dibatalkan, serta gugatan Penggugat ditolak seluruhnya, maka harus dilakukan pemulihan dalam keadaan semula. Jika objek eksekusi masih utuh, harus diserahkan kembali pada Termohon eksekusi secara langsung. Tetapi jika objek eksekusi telah dipindahtangankan kepada pihak ketiga misalnya dijual atau dihibahkan, maka pemulihan dalam keadaan semula dilakukan dengan cara mengajukan gugatan. Dalam pemulihan eksekusi barang yang sudah dikuasai oleh pihak ketiga, maka apabila pihak ketiga tersebut memperolehnya atau membelinya dengan itikad baik misalnya melalui lelang eksekusi, maka pihak ketiga tersebut harus dilindungi dan pihak tergugat atau termohon eksekusi dapat mengajukan gugatan dengan tuntutan ganti rugi kepada pihak Penggugat(Pemohon eksekusi putusan serta merta).9.Bahwa putusan serta merta hanya dapat dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Tingkat pertama sedang Hakim Pengadilan Tingkat Banding tidak berwenang menjatuhkan putusan serta merta (Pasal 180 ayat (1) HIR atau Pasal 191 ayat (1) RBg.10.Berdasarkan SEMA Nomor. 3 Tahun 2000, apabila Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam menjatuhkan putusan serta merta tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan atau terjadi penyimpangan maka Mahkamah Agung akan mengambil tindakan terhadap pejabat yang bersangkutan.

Kata kunci: putusan serta merta

Naskah di situs MA ↗

Rakernas 2012 RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/1

Bidang Pidana Khusus Pengajuan Upaya Hukum

Mengenai tenggang waktu 14 hari untuk mengajukan permohonan kasasi dan menyerahkan memori kasasi berdasarkan patokan pada hari kalender jika tenggang waktu jatuh pada hari libur dihitung pada hari kerja berikutnya.

Kata kunci: hari kerja, tenggang waktu upaya hukum

Naskah di situs MA ↗

Rakernas 2012 RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/11

Bidang Pidana Khusus

Dalam sistem pemidanaan tindak pidana korupsi menganut sistem retributif dan batas minimum khusus yang menekankan pada efek jera oleh karena itu dilarang menjatuhkan pidana percobaan atau denda saja.

Kata kunci: sistem retributf dalam pemidanaan tipikor, larangan menjatuhkan pidana percobaan atau denda saja dalam tipikor

Naskah di situs MA ↗

Rakernas 2012 RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/12

Bidang Pidana Khusus Pengajuan Upaya Hukum

Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh terdakwa yang Meninggal dunia sebelum permohonan Peninjauan Kembali diputus oleh Mahkamah Agung dikembalikan ke Pengadilan Negeri, oleh Panitera Mahkamah Agung untuk dilengkapi administrasinya oleh ahli warisnya.

Kata kunci: PK diajukan oleh terdakwa meninggal

Naskah di situs MA ↗

Rakernas 2012 RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/12

Bidang Pidana Khusus Pengajuan Upaya Hukum

Permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa yang meninggal dunia sebelum perkaranya diputus mengacu pasal 77 KUHP., penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dinyatakan gugur;

Kata kunci: permohonan kasasi diajukan oleh terdakwa yang meninggal dunia

Naskah di situs MA ↗

Rakernas 2012 RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/14

Bidang Pidana Khusus Pengajuan Upaya Hukum

Permohonan Peninjauan Kembali dan Pemeriksaan Peninjauan Kembali di persidangan harus dihadiri oleh terpidana sendiri dan dapat didampingi oleh Penasihat hukum.

Kata kunci: PK pidana harus dihadiri oleh Terpidana

Naskah di situs MA ↗

Rakernas 2012 RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/14

Bidang Pidana Khusus Pengajuan Upaya Hukum

Permohonan Peninjauan Kembali dan Pemeriksaan Peninjauan Kembali di persidangan harus dihadiri oleh terpidana sendiri dan dapat didampingi oleh Penasihat hukum.

Kata kunci: PK pidana harus dihadiri oleh Terpidana

Naskah di situs MA ↗

Rakernas 2012 RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/15

Bidang Pidana Khusus Putusan

Putusan Peninjauan Kembali tidak boleh melebihi pidana yang dijatuhkan dalam putusan pengadilan semula (vide pasal 266 (3) KUHAP.);

Kata kunci: penjatuhan pidana oleh putusan PK tidak boleh melebihi putusan sebelumnya

Naskah di situs MA ↗

Rakernas 2012 RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/16

Bidang Pidana Khusus Eksekusi Putusan

Jika dalam perkara tindak pidana korupsi barang yang disita bukan atas nama terdakwa tetapi atas nama isteri atau anaknya maka untuk dapat mengambil atau mengeksekusi harta tersebut Jaksa Penuntut umum harus mengajukan gugatan ke Pengadilan .

Kata kunci: barang sitaan perkara tipikor bukan milik terdakwa

Naskah di situs MA ↗

Rakernas 2012 RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/2

Bidang Pidana Khusus Pemeriksaan Saksi

Dalam tindak pidana korupsi tidak harus semua saksi diperiksa kalau memang ternyata diantara saksi-saksi itu terdapat kesamaan keterangan, hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat saja membatasi jumlah saksi yang diajukan.

Kata kunci: tidak semua saksi perlu diperiksa

Naskah di situs MA ↗

Rakernas 2012 RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/3

Bidang Pidana Khusus Izin Penyitaan

Izin penyitaan barang bukti , ijin penggeledahan, kewenangan perpanjangan penahanan (perkara Tipikor) sebelum pelimpahan berkas perkara adalah berlaku KUHAP. artinya kewenangan berada pada Ketua Pengadilan dimana terjadi peristiwa pidana (Locus delicti).

Kata kunci: izin sita, izin penggeledahan perkara Tipikior

Naskah di situs MA ↗

Rakernas 2012 RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/5

Bidang Pidana Khusus Perintah Terdakwa Ditahan

a. Tentang ketentuan pasal 197 huruf k KUHAP. tidak bersifat imperatif apabila terdakwanya sejak semula tidak ditahan maka amar putusan hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding tidak diwajibkan mencantumkan dalam amar putusan bahwa terdakwa harus ditahan karena itu termasuk diskresi hakim artinya hakim dapat melakukan penahanan dan dapat pula tidak menahan dengan demikian putusan hakim pengadilan yang tidak mencantumkan perintah penahanan, tidak batal demi hukum dan setelah berkekuatan hukum tetap jaksa /penuntut umum berkewajiban melaksanakan.b. Kalau terdakwa sejak semula sudah berada dalam tahanan maka didalam putusannya hakim wajib mencantumkan perintah agar terdakwa ditahan apabila tidak dicantumkan amar perintah untuk tetap berada dalam tahanan maka putusan batal demi hukum (Pasal 197 (2) KUHAP.);

Kata kunci: penahanan adalah diskresi hakim, putusan hakim tidak memerintahkan penahanan tidak batal demi hukum

Naskah di situs MA ↗

Rakernas 2012 RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/6

Bidang Pidana Khusus Perintah Terdakwa Ditahan

Dalam putusan kasasi dan peninjauan kembali apabila tidak mencantumkan atau menyatakan terdakwa ditahan atau tetap berada di dalam tahanan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum apa lagi dalam putusan Peninjauan Kembali, pemohonnya adalah narapidana, tidak dan bukan lagi berstatus tahanan maka Jaksa wajib melaksanakan eksekusi karena putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Pasal 270 KUHAP.).

Kata kunci: putusan kasasi/pk tidak mencantumkan terdakwa ditahan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum

Naskah di situs MA ↗

Rakernas 2012 RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/7

Bidang Pidana Khusus Eksekusi Putusan

Bahwa hakim Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk menetapkan non eksekutable terhadap putusan putusan Mahkamah Agung RI. yang berkekuatan hukum tetap. Hakim yang menetapkan semacam itu dapat dikategorikan sebagai telah melakukan unprofesional conduct, karena telah melampaui batas kewenangannya.

Kata kunci: menetapkan putusan MA non eksekutable

Naskah di situs MA ↗

Rakernas 2012 RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/8

Bidang Pidana Khusus Putusan

Permohonan perdata pihak ke tiga terhadap barang sitaan dalam tindak pidana korupsi adalah modus operandi baru yang dilakukan oleh pemohon (terdakwa atau keluarganya) guna menyelamatkan aset-aset hasil korupsi melalui cara cara yang tidak sesuai dengan Undang Undang. Menurut ketentuan pasal 18 , 19, 20, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi upaya yang seharusnya ditempuh melalui keberatan sebab penyitaan tipikor tersebut berada di ranah bidang pidana, sehingga tidak dapat diajukan permohonan melalui jalur bidang perdata, permohonan semacam itu harus ditolak atau tidak dapat diterima.

Kata kunci: gugatan perdata terhadap barang sitaan perkara tipikor

Naskah di situs MA ↗

Rakernas 2012 RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/9

Bidang Pidana Khusus Pengajuan Upaya Hukum

Untuk menghindarkan disparitas putusan perkara yang di-splits, pengadilan pengaju harus memberikan tanda khusus atau penjelasan baik disampul maupun di dalam pengantarnya.

Kata kunci: perkara di-split harus diberi tanda

Naskah di situs MA ↗

Rakernas 2012 RAKERNAS/2012/TUN/1

Bidang Tata Usaha Negara Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu

Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu1.Pasal-pasal yang terkait langsung dengan kewenangan mengadili sengketa Tata Usaha Negara PEMILU, yaitu Pasal 268 ayat (1), dan ayat (2); Pasal 269 ayat (1), ayat (2), ayat(3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8); dan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; 2.Sengketa tata Usaha Negara PEMILU bukanlah sengketa PILKADA, melainkan sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara PEMILU antara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau Partai Politik calon peserta pemilu dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU,KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 3.Berkaitan dengan sengketa PEMILU, yang perlu diperhatikan adalah : a. Jika upaya hukum sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 269 ayat (1) belum ditempuh, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). b.Dalam kaitannya dengan pengajuan gugatan, ketentuan Pasal 269 ayat (4) yang menunjuk ketentuan ayat (2)pasal tersebut, apabila dikaitkan dengan konteksnya seharusnya yang ditunjuk adalah ketentuan ayat (3), yakni menyangkut penyempurnaan gugatan.c.Penghitungan tenggang waktu terkait dengan pengajuan gugatan harus dibedakan makna kata setelah sebagaimana dimaksud dalam Pasal269 ayat (2) dengan makna kata sejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 ayat (3).- Kata setelah harus dimaknai penghitungannya dimulai pada hari berikutnya(dhi. Setelah dikeluarkannya keputusan BAWASLU).- Kata sejak harus dimaknai penghitungannya dimulai pada hari itu juga (dhi. Sejak diterimanya gugatan oleh Pengadilan Tinggi TUN). d.Apabila ketentuan Pasal 269 ayat (7) dikaitkan dengan ketentuan ayat (10) dan ayat (11), dalam sengketa Tata Usaha Negara PEMILU pada asasnya tidak mengenal upaya hukum peninjauan kembali.e.Berkaitan dengan persyaratan minimal 3 tahun sebagai Hakim yang ditunjuk mengadili sengketanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 ayat (3), adalah tiga tahun sebagai Hakim Tinggi. f.Pihak-pihak (subyek) yang bersengketa dalam sengketa tata Usaha Negara PEMILU menurut ketentuan Pasal 268ayat (1) adalah : Antara DPR,DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau partai politik calon peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. g.Obyek sengketanya menurut ketentuan Pasal 268 ayat (2) adalah :Keputusan KPUtentang penetapan partai politik peserta PEMILU yang tidak lolos verifikasi dan Keputusan KPU tentang pencoretan dari daftar calon tetap. h.Masih dalam kaitan dengan pengajuan gugatan menurut Pasal 269 ayat (1), Pengadilan Tinggi TUN baru berwenang memeriksa, mengadili dan memutus sengketanya jika seluruh upaya administratif di BAWASLU telah ditempuh. Dalam hal ini yang dimaksud upaya administratif tidak dibedakan antara banding administrasi dengan upaya keberatan. i. Oleh karena regim PEMILU membutuhkan percepatan waktu dalam penyelenggaraannya, maka dalam sengketa Tatausaha Negara PEMILU tidak mengenal lembaga penundaan (skorsing) sebagaimana yang dikenal dalam Pasal 67 Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sementara itu untuk mendukung percepatan penanganan perkaranya dimungkinkan penggunaan jasa e-mail (surat elektronik). j.Hal-hal lain yang perlu diperhatikan yaitu dalam sengketa Tata Usaha Negara PEMILU biaya perkara dibebankan kepada Negara, dan terhadap pelaksanaan putusan (eksekusi) menjadi kewajiban KPU. 4. Agar terdapat kesamaan dalam penyelenggaraan peradilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara PEMILU, Mahkamah Agung akan menerbitkan PERMA tentang tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara PEMILU sebagai pegangan bagi Hakim Tata Usaha Negara dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketanya, yang sementara ini dalam proses finalisasi oleh Tim yang dibentuk oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Kata kunci: Sengketa TUN Pemilu

Naskah di situs MA ↗

Rakernas 2007 RAKERNAS/2005/I/PERDATA

Bidang Perdata Putusan Provisi

Hukum Acara yang berlaku dalam gugatan provisionil tidak diatur dalam HIR, karena itu dalam praktek diambil sebagai pedoman ketentuan-ketentuan dalam Rv yaitu Pasal 53 s/d 57 dan Pasal 332 serta Pasal 351 RVGugatan Provisiional adalah permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.Putusan Provisionil adalah putusan yang menjawab tuntutan provisionil;Putusan Provisionil dijatuhkan berdasarkan permohonan penggugat atau tergugat agar dilakukan suatu tindakan sementara.Putusan provisionil sifatnya serta merta maka pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan putusan serta merta yang harus memenuhi SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001Hakim Wajib mempertimbangkan dengan saksama apabila mengabulkan gugatan provisionil, untuk melindungi pihak yang memohon yang sifatnya mendesak, apabila tidak segera dilakukan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar;Putusan provisionil dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan (Pasal 195 HIR/Pasal 206 RBg) dan dapat dilaksanakan setelah memperoleh ijin dari Ketua Pengadilan Tinggi (SEMA Nomor 16 Tahun 1969 tanggal 11 Oktober 1969).Permohonan banding terhadap putusan provisionil diatur dalam Pasal 332 Rv yang berbunyi: permohonan banding terhadap suatu putusan pengadilan yang mengabulkan atau menolak tuntutan provisi dapat dilakukan sebelum putusan akhir dijatuhkan.Dalam tingkat banding tidak mungkin lagi dijatuhkan putusan provisi karena sifat putusan provisi adalah serta merta, yang hanya dapat dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama, disamping itu di tingkat banding sudah tidak ada lagi urgensi yang mendesak.Perlu dibedakan antara putusan provisi disatu pihak dengan putusan persiapan, putusan sela dan putusan insidentil di lain pihak. Banding terhadap putusan persialan, putusan sela dan putusan insidentil diajukan bersama-sama dengan banding terhadap putusan akhir (sebagaimana diatur dalam Pasal 331 Rv)

Kata kunci: putusan provisi; putusan insidentil;

Naskah di situs MA ↗

Rakernas 2007 RAKERNAS/2007/PERDATA/I.1

Bidang Perdata Hukum Eksekusi Perlawanan terhadap eksekusi oleh pihak ketiga

Ada dua pendapat tentang perlawanan terhadap eksekusi oleh pihak ketigaa. Perlawanan terhdap eksekusi oleh pihak ketiga tidak hanya dapat dilakukan atas dasar hak milik akan tetapi dapat juga dilakukan atas dasar hak-hak lainnya seperti: Hak Pakai, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha, Hak Tanggungan, Hak Sewa dan lain-lainb. Hanya dapat dilakukan atas dasar Hak Milik sesuai dengan Pasal 195 (6) HIR/260 Rbg

Kata kunci: alas hak perlawanan terhadap eksekusi; perlawanan eksekusi oleh pihak ketiga

Naskah di situs MA ↗

Rakernas 2007 RAKERNAS/2007/PERDATA/I.2

Bidang Perdata Hukum Eksekusi Parate Eksekusi

Ada dua pendapat terkait parate eksekusia. Pengadilan Negeri dapat melakukan pengosongan atas permohona pemenang lelang, sesuai dengan Pasal 200 (11) HIR/218 (2) RBgb. Pengadilan Negeri tidak dapat melakukan pengosongan secara langsung, melainkan pemohon harus mengajukan gugatan

Kata kunci: parate eksekusi

Naskah di situs MA ↗

Rakernas 2007 RUMUSAN RAKERNAS/2007/PERDATA/II

Bidang Perdata Sita Sita Persamaan

a. Meskipun dalam Rv sita persamaan hanya dapat diletakan terhadap barang-barang bergerak, tetapi dalam perkembangan dan kebutuhan praktik diterapkan juga terhadap barang tetap.b. Pengadilan penerima delegasi dapat langsung meletakan sita persamaan tanpa melaporkan kepada Pengadilan Negeri yang memberi delegasi.c. Apabila suda ada eksekusi riil terhadap barang yang disita, maka sita persamaan perlu diangkat berdasarkan penetapan atas permohonan pihak yang menerima barang.d. Dalam hal hubungan dengan adanya putusan kepailitan, maka baik sita jaminan/sita eksekusi maupun sita persamaan menjadi gugur, dan barang-barang menjadi sita umum dalam pengurusan kurator yang ditunjuk dalam putusan kepailitan.e. Jika diperlukan , hakim pengawas harus memerintahkan pencoretan atas sita tersebut.

Kata kunci: sita persamaan, gugurnya sita persamaan,

Naskah di situs MA ↗

Rakernas 2005 RAKERNAS 2005/I/PERDATA

Bidang Perdata Putusan Provisi

Hukum Acara yang berlaku dalam gugatan provisionil tidak diatur dalam HIR, karena itu dalam praktek diambil sebagai pedoman ketentuan-ketentuan dalam Rv yaitu Pasal 53 s/d 57 dan Pasal 332 serta Pasal 351 RVGugatan Provisiional adalah permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.Putusan Provisionil adalah putusan yang menjawab tuntutan provisionil;Putusan Provisionil dijatuhkan berdasarkan permohonan penggugat atau tergugat agar dilakukan suatu tindakan sementara.Putusan provisionil sifatnya serta merta maka pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan putusan serta merta yang harus memenuhi SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001Hakim Wajib mempertimbangkan dengan saksama apabila mengabulkan gugatan provisionil, untuk melindungi pihak yang memohon yang sifatnya mendesak, apabila tidak segera dilakukan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar;Putusan provisionil dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan (Pasal 195 HIR/Pasal 206 RBg) dan dapat dilaksanakan setelah memperoleh ijin dari Ketua Pengadilan Tinggi (SEMA Nomor 16 Tahun 1969 tanggal 11 Oktober 1969).Permohonan banding terhadap putusan provisionil diatur dalam Pasal 332 Rv yang berbunyi: permohonan banding terhadap suatu putusan pengadilan yang mengabulkan atau menolak tuntutan provisi dapat dilakukan sebelum putusan akhir dijatuhkan.Dalam tingkat banding tidak mungkin lagi dijatuhkan putusan provisi karena sifat putusan provisi adalah serta merta, yang hanya dapat dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama, disamping itu di tingkat banding sudah tidak ada lagi urgensi yang mendesak.Perlu dibedakan antara putusan provisi disatu pihak dengan putusan persiapan, putusan sela dan putusan insidentil di lain pihak. Banding terhadap putusan persialan, putusan sela dan putusan insidentil diajukan bersama-sama dengan banding terhadap putusan akhir (sebagaimana diatur dalam Pasal 331 Rv)

Kata kunci: putusan provisi, putusan serte merta

Naskah di situs MA ↗

Rakernas 2005 RAKERNAS/2005/PIDANA/2

Bidang Pidana Teleconference

Keterangan saksi yang diperiksa melalui teleconference dapat diterima dan memiliki nilai pembuktian sama dengan keterangan saksi yang diperiksa di persidangan apabila tata cara pemeriksaannya sesuai dengan hukum acara yang berlaku

Kata kunci: teleconference, pemeriksaan saksi

Naskah di situs MA ↗

InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. Teks diambil dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (putusan3.mahkamahagung.go.id); spasi yang hilang pada salinan situs MA dirapikan tanpa mengubah kata. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung, jadi cek ulang lewat tautan di tiap butir. Rumusan Kamar adalah pedoman bagi hakim, bukan undang-undang; sebagian dapat berubah oleh rumusan atau peraturan yang lebih baru. Bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp