Putusan

Restatement (Penjelasan Hukum) Mahkamah Agung

← Semua pedoman Mahkamah Agung · Yurisprudensi MA · SEMA

Restatement (Penjelasan Hukum) adalah kajian yang menjelaskan suatu lembaga hukum berdasarkan peraturan, putusan, dan doktrin, disusun para ahli bersama Mahkamah Agung. Restatement adalah karya penulisnya, jadi di sini hanya dimuat judul, ringkasan, dan tautan ke naskah lengkapnya di situs MA.

9 restatement · diperbarui 2026-10-29

Eksekusi Gadai Saham

Penulis: Suhartono

Alasan kami memilih topik Gadai Saham sebagai salah satu pokok bahasan Restatement adalah karena terdapat inkonsistensi putusan pengadilan terkait lembaga hukum Gadai Saham. Selain itu perkembangan kegiatan ekonomi terkait dengan kegiatan usaha persekutuan perdata melahirkan banyak kekosongan hukum terkait diskursus hukum perdata tentang gadai saham. Misalnya, apakah eksekusi gadai saham bisa dilakukan di bawah …

Baca lengkap di situs MA ↗

Penjelasan Hukum tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Yunus Husain

Terdapat tiga ruang lingkup yang harus dipenuhi apabila ingin menerapkan perampasan aset tanpa pemidanaan dalam hal perkara tindak pidana korupsi, yakni:a. Tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan unsur-unsur pidana korupsi (putusan bebas tidak menghalangi upaya gugatan perdata) sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor);b. Tersangka meninggal …

Baca lengkap di situs MA ↗

Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian

Penulis: Elly Erawati

Salah satu isu dalam hukum perdata yang masih mengandung ketidakpastian konsep dan interpretasi adalah masalah kebatalan perjanjian. Ada beberapa faktor kebatalan perjanjian yang di ketahui adalah sebagai berikut :1.    kebatalan menyangkut tidak terpenuhinya syarat sah, yaitu syarat subyektif dan syarat objektif.2.    kebatalan menurut sifatnya yang dibagi menjadi 2 yaitu kebatalan relatif dan kebatalan mutlak3.    …

Baca lengkap di situs MA ↗

Batasan Umum (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak berdasarkan Batasan Umur)

Penulis: Ade Maman Suherman

1. Perlu sekali adanya keseragaman istilah dan pengertian : kewenangan hukum, kecakapan bertindak, dan kewenangan bertindak.2. Dalam hubungannya dengan kecakapan bertindak, yang dikaitkan dengan umur dewasa, kita telah mempunyai patokan usia dewasa yang berlaku bagi semua anggota masyarakat dalam UU Perkawinan.3. Ukuran dewasa 18 tahun adalah ukuran yang pantas.4. Kewenangan pihak si belum dewasa untuk menuntut …

Baca lengkap di situs MA ↗

Penjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa (Syarat-syarat pembatalan perjanjian yang disebabkan keadaan memaksa/force majeure)

Penulis: Rahmat S.S. Soemadipradja

adanya negosiasi di antara para pihak dalam perjanjian

Baca lengkap di situs MA ↗

Penjelasan Hukum (Restatement) tentang Klausula Baku

Penulis: Ahmad Fikri Assegaf

Klausula baku marak digunakan dalam perjanjian, khususnya perjanjian yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Dapat dikatakan bahwa klausula baku lahir sebagai akibat dari munculnya pemasaran masal atas produk maupun jasa. Dalam pandangan produsen, klausula baku sangat sentral posisinya dalam menjamin efisiensi proses penjualan, memastikan terdapat standar pelayanan yang sama bagi seluruh konsumen serta mengurangi …

Baca lengkap di situs MA ↗

Grosse Akta

Penulis: Ahmad Fikri Assegaf

Alasan memilih topik grosse akte sebagai salah satu pokok bahasan Restatement adalah terdapatnya kesimpangsiuran terkait grosse akte. Grosse akte mempunyai judul Demi Ketuhanan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa seperti irah-irah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan eksekutorial, namun masih banyak ditemui dalam putusan pengadilan bahwa suatu grosse akte masih harus diajukan ke pengadilan untuk eksekusinya. …

Baca lengkap di situs MA ↗

Cessie

Penulis: Rahmad Setiawan

Beberapa segi lembaga hukum cessie perlu mendapat perhatian, yaitu1. pengertian tentang cessie perlu diseragamkan agar dalam pelaksanaannya bisa  menghasilkan keputusan yang baik;2. bahwa penyerahan benda-benda tak bertubuh yang bukan berupa tagihan, juga dilakukan dengan membuat akta sebagai dimaksud Ps. 613 BW, tetapi tidak disebut cessie;3. bahwa cessie selesai dengan ditandatanganinya akta cessie oleh cedent dan …

Baca lengkap di situs MA ↗

Bukti Permulaan yang Cukup

Penulis: Chandra M Hamzah

Perlu adanya suatu pengaturan yang jelas terkait bagaimana definisi bukti permulaan yang cukup dan bagaimanakah menentukan cukup atau tidaknya bukti permulaan tersebut. KUHAP tidak mensyaratkan berapa banyak bukti yang harus dimiliki sehingga prasyarat bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi, akan tetapi KUHAP mensyaratkan bahwa: (1) dari bukti(-bukti) tersebut harus dapat diduga adanya tindak pidana (untuk …

Baca lengkap di situs MA ↗

InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. Teks diambil dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (putusan3.mahkamahagung.go.id); spasi yang hilang pada salinan situs MA dirapikan tanpa mengubah kata. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung, jadi cek ulang lewat tautan di tiap butir. Rumusan Kamar adalah pedoman bagi hakim, bukan undang-undang; sebagian dapat berubah oleh rumusan atau peraturan yang lebih baru. Bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp