Putusan

Kompilasi Kaidah Hukum Mahkamah Agung

← Semua pedoman Mahkamah Agung · Yurisprudensi MA · SEMA

Kompilasi Kaidah Hukum memuat kaidah yang dirumuskan Mahkamah Agung dari putusan-putusannya, beserta daftar putusan yang memuat kaidah tersebut. Klik nomor putusan untuk mencarinya di Direktori Putusan MA.

254 kaidah · 577 putusan terkait · diperbarui 2026-10-29

Kaidah: Pemohon PK berpendapat bahwa terdapat putusan Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Putusan: 972/B/PK/Pjk/2026

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: penganiayaan dan persetubuhan di luar perkawinan dengan seorang perempuan yang diketahuinya sedang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya

Putusan: 246 K/Pid/2024

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran dan pemakaian itu menimbulkan kerugian

Putusan: 13 K/Pid/2024

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut secara berlanjut

Putusan: 717 PK/Pid.Sus/2023

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Putusan: 2162 K/Pid.Sus/2022

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Istri yang menjalankan peran ganda, yakni mengurus rumah tangga sekaligus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga, dapat diberikan bagian harta bersama melebihi mantan suaminya.

Putusan: 78 K/Ag/2021

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Demi kepentingan psikologis anak korban, penjatuhan pidana cambuk dalam perkara pemerkosaan terhadap anak diganti dengan pidana penjara

Putusan: 12 K/Ag/JN/2020

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Pelecehan seksual baik terhadap anak laki-laki maupun anak perempuan sama-sama tindakan keji yang dilarang agama dan tidak ada yang lebih ringan uqubat-nya.Kedudukan Terdakwa sebagai seorang pemuka agama yang melakukan jarimah dapat dijadikan alasan yang memberatkan

Putusan: 11 K/Ag/JN/2020

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Tidak ditariknya pihak ketiga tidak mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima secara keseluruhan, melainkan sebatas objek sengketa yang berkaitan dengan pihak ketiga tersebut.

Putusan: 714 K/Ag/2020

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Jika gugatan harta bersama berpotensi menghalangi terwujudnya kepentingan terbaik bagi anak maka gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima

Putusan: 159 K/Ag/2018

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Keputusan tata usaha negara yang diterbitkan setelah adanya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat diartikan adanya penghukuman dua kali atas satu perbuatan yang sama, karena berada dalam dua ranah hukum yang berbeda Kesalahan yuridis keputusan tata usaha negara berupa SK PTDH karena melanggar asas non retroaktif, harus dikoreksi oleh Mahkamah Agung dengan menyatakan terlebih dahulu batal keputusan tata usaha negara tersebut dan selanjutnya memerintahkan untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara baru

Putusan: 298 K/TUN/2020

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Penjual tidak lagi memiliki hubungan dengan tanah yang telah dijual dan telah dialihkan haknya serta dilakukan perubahan status dari Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan kepada pihak lain

Putusan: 154 K/TUN/2020

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: - Orang yang diwawancara kemudian diliput, disiarkan dan ditulis bukanlah perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik selama ia tidak secara langsung memasukkannya ke dalam sistem elektronik- Pertanggungjawaban atas karya jurnalistik berada pada pengelola media bukan pada narasumber

Putusan: 646 K/Pid.Sus/2019

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Kelalaian notaris /Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjalankan kewenangannya bukan merupakan tindak pidana karena merupakan ranah administrasi.

Putusan: 20 PK/Pid/2020

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Untuk menerapkan Pasal 378 KUHP sebagai tindak pidana penipuan harus menyampaikan keadaan yang tidak benar dan tidak sesuai kebenaran sehingga sepanjang keadannya tidak ada palsu dan bertujuan untuk hubungan perjanjian kontrak maka bukanlah merupakan tindak pidana

Putusan: 358 K/Pid/2020

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Bukan merupakan TP pemerasan yang dilanjutkan dengan tindakan TP pencucian uang apabila tindakan yang dilakukan terdakwa memiliki dasar hukum seperti Surat Keputusan

Putusan: 176 PK/Pid.Sus/2020

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: pidana minimum dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dapat disimpangi demi memenuhi rasa keadilan mengingat jumlah barang bukti dalam perkara Terdakwa in casu relatif

Putusan: 2502 K/Pid.Sus/2019

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Penjatuhan pidana tambahan pemecatan terhadap terdakwa pelaku hubungan seksual dengan sesama jenis telah sesuai dengan Pasal 26 KUHPM

Putusan: 43 K/Mil/2020

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Terdapat cacat yuridis dalam konstruksi Pasal 3 UU Tipikor, di mana subjek hukum yang memiliki kewenangan, gaji, dan fasilitas seharusnya mendapat pemberatan pidana, namun Pasal 3 justru mengatur ancaman pidana yang lebih ringan daripada Pasal 2. Menerapkan asas lex specialis derogate legi generali antara Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3 juga tidak tepat karena sifat melawan hukum pada Pasal 3 merupakan bagian dari sifat melawan hukum dari Pasal 2 ayat (1), namun keduanya tidak mengatur hal yang persis sama. Karenanya, esensi dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 tidak lagi dibedakan. Kesepakatan Kamar Pidana MA juga menyepakati batas nilai kerugian negara sebagai salah satu faktor penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.

Putusan: 321 K/Pid.Sus/2019

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Pengembalian seluruh kerugian keuangan negara sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan tidak menghapuskan perbuatan maupun kesalahan namun dapat dijadikan alasan pengurangan pidana

Putusan: 173 PK/Pid.Sus/2019

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Penghitungan kerugian keuangan negara harus membedakan diskon penjualan dan diskon pembelian. Diskon penjualan adalah diskon yang telah ditetapkan sebelumnya baik dan telah diketahui secara luas baik ada maupun tidak ada transaksi, diskon ini tidak bisa disembunyikan dan dialihkan menjadi keuntungan pihak-pihak tertentu. Diskon pembelian adalah diskon yang baru diketahui saat terjadinya transaksi sehingga tidak bisa diprediksi, karenanya diskon pembelian tidak dapat dijadikan dasar sebagai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Putusan: 169 PK/Pid.Sus/2019

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Atasan yang lalai dari kewajibannya harus turut bertanggung jawab secara hukum apabila bawahan yang ditugaskan secara sengaja melakukan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Putusan: 2182 K/Pid.Sus/2019

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Penguasaan atau kepemilikan narkotika oleh pengguna tetap dapat dikenakan Pasal 127 UU Narkotika selama barang bukti yang ditemukan jumlahnya sedikit dan tidak ada bukti terdakwa akan mengedarkan atau menjual lagi

Putusan: 710 K/Pid.Sus/2020

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Gratifikasi hanya dapat dibuktikan benar terjadi apabila Terdakwa menerima hadiah atas tindakan yang memang merupakan tanggung jawabnya. Putusan ini menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih kembali terhitung selama 3 tahun setelah Terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Putusan: 97 PK/Pid.Sus/2019

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa Gugatan Pembatalan Surat Keputusan Pelaporan Perkawinan di Luar Negeri, karena status keabsahan perkawinan harus diputus terlebih dahulu oleh pengadilan umum

Putusan: 538 K/TUN/2019

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Kualifikasi gugatan nebis in idem tidak didasarkan pada kriteria kesamaan pihak berperkara namun pada kesamaan peristiwa hukum yang menjadi pokok sengketa yang telah diadili oleh pengadilan sebelumnya

Putusan: 2353 K/Pdt/2019

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Pemanfaatan dana yang tidak sesuai peruntukannya tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatkan telah terjadinya tindak pidana selama tidak terjadi kerugian bagi keuangan negara dan Terdakwa tidak memperoleh keuntungan.

Putusan: 29 K/Pid.Sus/2019

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban atas pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan dana dan pemanfaatan aset negara untuk kepentingan swasta tanpa didahului dokumen kerja sama sekalipun tidak memperoleh keuntungan.

Putusan: 818 K/Pid.Sus/2019

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Perhitungan pemenuhan kontrak harus tetap didasarkan pada hasil kerja yang telah dicapai pada saat waktu yang ditentukan berakhir, sehingga dalam hal terdapat penggantian jabatan (dalam kasus ini General Manager) di tengah berlangsungnya kontrak maka perhitungan hasil dilakukan pada penggantinya.

Putusan: 1993 K/PID.SUS/2019

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Unsur "memperkaya diri sendiri atau orang lain" tidak diartikan hanya membuat diri sendiri orang lain benar-benar menjadi kaya, namun cukup dimaknai dengan adanya pertambahan kekayaan.

Putusan: 1769 K/Pid.Sus/2019

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Esensi dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak lagi dibedakan, di mana tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) diberlakukan untuk subjek hukum yang tidak memiliki kewenangan, jabatan, atau kedudukan, sedangkan Pasal 3 diberlakukan terhadap subjek hukum yang memiliki kewenangan, jabatan, atau kedudukan. Dasar pemikiran yurisprudensi tersebut dinilai oleh Kamar Pidana memiliki kecacatan yuridis dalam kebijakan legislatif mengenai ketentuan di Pasal 3 yang seharusnya subjek hukum dengan kewenangan, jabatan atau kedudukan yang mendapat gaji dan fasilitas negara seharusnya mendapat pemberatan pidana, namun ketentuan dalam undang-undang justru mengancam sanksi pidana yang lebih ringan pada Pasal 3 dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1). Penerapan asas lex specialis derogate legi generali dalam menilai relasi antara Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3 juga tidak dapat dibenarkan karena ketentuan keduanya sama persis dan hanya sifat melawan hukum pada Pasal 3 merupakan bagian dari sifat melawan hukum Pasal 2 ayat (1).

Putusan: 1054 K/PID.SUS/2019

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: - Kehadiran kuasa hukum Tergugat dalam persidangan pertama yang tidak disertai surat kuasa khusus dianggap tidak sah sehingga Tergugat secara hukum dianggap tidak hadir.- Tergugat dapat mengajukan verzet atas Putusan Peninjauan Kembali yang mengadili kembali dengan menjatuhkan putusan verstek

Putusan: 607 PK/Pdt/2019

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Kelalaian Administrasi oleh KPPU tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum sepanjang KPPU masih berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan Kelalaian Administrasi tidak mengakibatkan putusan KPPU batal demi hukum sepanjang KPPU berwenang mengadili

Putusan: 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Meskipun objek gugatan bersertifikat, namun apabila posita gugatan tidak memuat luas dan batas objek sengketa maka gugatan dikualifikasikan kabur (obscuur libel) karena sertifikat bukan bukti batas namun bukti kepemilikan

Putusan: 2626 K/Pdt/2019

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Tidak terpenuhinya unsur 'kesengajaan' dapat dinyatakan tidak terpenuhi apabila Terdakwa sedari awal telah menyatakan keberatan dan ketidaksanggupannya untuk menjalankan tugas tertentu yang berada di luar keahliannya, tidak menunjukkan bantuan, dan tidak menerima aliran dana.

Putusan: 179 PK/Pid.Sus/2019

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Unsur "setiap orang" bukan merupakan unsur delik, melainkan unsur yang harus dibuktikan sebagai orang atau subjek hukum pelaku tindak pidana yang tidak ada hubungannya dengan jabatan atau kedudukan seseorang dalam melakukan perbuatan melawan hukum. Unsur ini bersifat umum dan berlaku kepada siapa saja termasuk kepada yang tidak ada hubungannya dengan jabatan atau kedudukan selama ia mampu bertanggung jawab secara hukum.

Putusan: 295 K/Pid.Sus/2019

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Sepanjang yang bersangkutan menempati objek sengketa secara terus menerus maka akan mendapatkan hak prioritas atas objek tersebut meskipun hak guna bangunan telah berakhir

Putusan: 1771 K/Pdt/2019

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Terdakwa tetap dapat dipersalahkan dan bertanggung jawab atas tidak dilaksanakannya kewajiban hukum yang sebagai akibat dari perbuatannya dapat memperkara orang lain, sekalipun Terdakwa tidak memperoleh uang sebagai bentuk keuntungan

Putusan: 1030 K/Pid.Sus/2019

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Penggabungan dua institusi yang berbeda dalam hirarki dan tugas pokok/fungsi menjadi satu subjek hukum dan didudukkan sebagai Tergugat menyebabkan gugatan tidak jelas.Dalam gugatan yang objek sengketanya berupa barang milik negara, menteri yang terkait harus ditarik sebagai pihak.

Putusan: 1262 K/Pdt/2019

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Telah dikembalikannya kerugian negara oleh Terpidana di tahap penyidikan tidak menghapuskan unsur kesalahan, namun dapat menjadi alasan meringankan pidana.

Putusan: 246 PK/Pid.Sus/2019

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Adanya putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan terhadap perkara yang sama dan terkait sebagai satu kesatuan perkara sebagaimana diuraikan di atas terutama pertentangan dalam hal menentukan adanya kerugian keuangan negara, maka konsekuensinya selain menimbulkan diskriminasi hukum dalam memperoleh keadilan, juga pertentangan dan perbedaan tersebut menimbulkan ketidak adilan

Putusan: 53 PK/Pid.Sus/2019

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Perjanjian utang piutang yang memuat klausula milik beding adalah perjanjian yang dilarang oleh undang-undang. Surat Kuasa menjual atas dasar perjanjian yang memuat klausula milik beding batal demi hukum

Putusan: 2182 K/Pdt/2019

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Terdakwa yang dinyatakan bebas, tetap diproses hukuman disiplin oleh Ankum apabila terbukti melakukan perbuatan yang tidak layak dan pantas dilakukan prajurit TNI

Putusan: 118/K/MIL/2019

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Surat pemberitahuan hasil tes urine dari Kepala Badan Narkotika Nasional dan Berita Acara Pemeriksaan Urine dari UPTD Balai Laboratorium Kesehatan tanpa didukung dengan alat bukti lainnya tidak cukup membuktikan adanya tindak pidana "Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri

Putusan: 17 PK/MIL/2019

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Permohonan penetapan penggantian specimen dari pengurus lama ke pengurus baru dianggap mengandung sengketa karena kepengurusan organisasinya masih dalam sengketa Perkara permohonan tidak boleh mengandung unsur sengketa baik langsung maupun tidak langsung

Putusan: 993 K/Pdt/2019

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Suami yang tidak cukup dalam memberikan nafkah kepada isteri, tidak dapat dijadikan dasar untuk mengurangi hak suami untuk memperoleh setengah bagian dari harta bersama

Putusan: 901 K/Pdt/2019

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Perbedaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak terletak pada unsur subyek pelaku tindak pidana dan unsur melawan hukum, tetapi pada unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan unsur besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi; Jika kerugian negara itu relatif besar, maka masuk kualifikasi pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, namun jika kerugian negara yang ditimbulkan tindak pidana korupsi relatif kecil, maka masuk kualifikasi Pasal 3 UU Tipikor

Putusan: 1147 K/Pid.Sus/2018 803 K/Pid.Sus/2018 1213 K/Pid.Sus/2018 384 K/Pid.Sus/2018 1085 K/Pid.Sus/2018

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Uang jaminan yang diminta oleh Pemerintah kabupaten yang dikemas dalam suatu Perjanjian Kerjasama Dana Pinjaman dan Pengembalian Uang Jaminan tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan suap.

Putusan: 682 K/Pid.Sus/2018

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Mata anggaran yang tidak sesuai aturan antara lain dana purna bakti, tunjangan kesejahteraan, tunjangan perbaikan penghasilan, biaya perjalanan dinas tetap, belanja penunjang operasional pimpinan dewan, pemberian uang hasil klaim nilai tunai asuransi. Pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara adalah wewenang ahli atau yang bersertifikasi. BPKP, BPK, APIP, Akuntan Publik yang mempunyai keahlian melakukan pemeriksaan audit investigasi berwenang atau berhak melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Putusan: 638 K/Pid.Sus/2018

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: "Setiap dakwaan harus diperiksa atau dibuktikan satu per satu, kecuali pada Dakwaan Alternatif, bilamana dakwaan telah terbukti, dakwaan berikutnya tidak perlu diperiksa atau dibuktikan

Putusan: 2887 K/PID.SUS/2017

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Perbuatan menyalahgunakan kewenangan sebagai species dari perbuatan melawan hukum yang sifatnya genus (umum) tidak ada hubungannya dengan jabatan atau kedudukan seseorang dalam melakukan perbuatan melawan hukum, lagi pula perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh setiap orang sebagai subyek hukum pribadi bersifat umum serta berlaku kepada siapa, yang tidak ada kaitannya dengan jabatan atau kedudukan, sepanjang ia mampu bertanggung jawab secara hukum.

Putusan: 652 K/Pid.Sus/2018

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Penerapan terhadap Pasal 2 ayat (1) maupun Pasal 3 tidaklah didasarkan pada kedudukan Terdakwa/pelaku melainkan diukur dari kerugian Negara yang terjadi beralasan kerugian Negara pada suatu ketentuan dan signifikan memperkaya diri sendiri maka diterapkan Pasal 2 ayat (1) sedangkan bilamana kerugian Negara kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta maka dikenakan Pasal 3 ayat (1);

Putusan: 2305 K/Pid.Sus/2016

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: "Sifat melawan hukum secara umum dalam Pasal 2 UU Tipikor dan sifat melawan hukum secara khusus yang dirumuskan dalam Pasal 3 UU Tipikor berupa penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya tidak didasarkan pada konsep perbuatan aktif dan perbuatan pasif. Perbedaan sifat melawan hukum dalam pasal 2 dan pasal 3 tersebut menurut politik hukum pembentuk UU Tipikor terletak pada subyek hukumnya, yaitu melawan hukum dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah untuk subyek hukum pegawai negeri dan pejabat negara, sedang melawan hukum secara umum yang dirumuskan dalam Pasal 2 adalah untuk selain pegawai negeri dan pejabat negara. Namun karena konsep tersebut mengandung cacat yuridis karena kedudukan sebagai pegawai negeri dan pejabat negara yang seharusnya menjadi alasan pemberatan pidana justeru sebagai alasan memperingan pidana sehingga yurisprudensi Mahkamah Agung membedakan Pasal 2 dan Pasal 3 dari segi memperkaya diri atau menguntungkan dan/atau besar kecilnya kerugian negara."

Putusan: 463 K/PID.SUS/2017

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Status atau kedudukan sebagai Pegawai Negeri seharusnya justru menjadi faktor pemberatan pidana bagi Terdakwa karena itu ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 UU Tipikor berlaku bagi subyek hukum siapa saja, termasuk Pegawai Negeri, tergantung kepada besar kecilnya kerugian negara.

Putusan: 832 K/Pid.Sus/2017

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Unsur "setiap orang" bukanlah merupakan unsur delik pokok melainkan unsur yang harus dibuktikan sebagai orang atau subjek hukum pelaku tindak pidana yang tidak ada hubungannya dengan jabatan atau kedudukan seseorang dalam melakukan perbuatan melawan hukum, lagi pula unsur setiap orang justru bersifat umum dan berlaku kepada siapa saja termasuk diri Terdakwa yang tidak ada kaitannya dengan jabatan atau kedudukan sepanjang ia mampu bertanggungjawab secara hukum

Putusan: 2604 K/PID.SUS/2017

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Setiap perbuatan pidana adalah melawan hukum, meskipun kata-kata melawan hukum tidak dirumuskan secara eksplisit dalam pasal-pasal undang-undang yang mengatur tindak pidana

Putusan: 2022 K/PID.SUS/2016

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Perbedaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak terletak pada unsur subyek pelaku tindak pidana dan unsur melawan hukum, tetapi pada unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan unsur besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi; Jika kerugian negara itu relatif besar, maka masuk kualifikasi pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, namun jika kerugian negara yang ditimbulkan tindak pidana korupsi relatif kecil, maka masuk kualifikasi Pasal 3 UU Tipikor

Putusan: 1147 K/Pid.Sus/2018 803 K/Pid.Sus/2018 1213 K/Pid.Sus/2018 384 K/Pid.Sus/2018 1085 K/Pid.Sus/2018

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Perbedaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak terletak pada unsur subyek pelaku tindak pidana dan unsur melawan hukum, tetapi pada unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan unsur besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi; Jika kerugian negara itu relatif besar, maka masuk kualifikasi pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, namun jika kerugian negara yang ditimbulkan tindak pidana korupsi relatif kecil, maka masuk kualifikasi Pasal 3 UU Tipikor

Putusan: 1147 K/Pid.Sus/2018 803 K/Pid.Sus/2018 1213 K/Pid.Sus/2018 384 K/Pid.Sus/2018 1085 K/Pid.Sus/2018

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain terbukti dari perbuatan Terdakwa selaku pengawas pelaksanaan pekerjaan kontraktor penyedia barang/jasa pengadaan konstruksi Jembatan Tambatan Perahu (JTP) yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan bestek/spesifikasi pekerjaan yang diatur dalam kontrak

Putusan: 59 K/PID.SUS/2018

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Perbedaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak terletak pada unsur subyek pelaku tindak pidana dan unsur melawan hukum, tetapi pada unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan unsur besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi; Jika kerugian negara itu relatif besar, maka masuk kualifikasi pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, namun jika kerugian negara yang ditimbulkan tindak pidana korupsi relatif kecil, maka masuk kualifikasi Pasal 3 UU Tipikor

Putusan: 1147 K/Pid.Sus/2018 803 K/Pid.Sus/2018 1213 K/Pid.Sus/2018 384 K/Pid.Sus/2018 1085 K/Pid.Sus/2018

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Perbedaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak terletak pada unsur subyek pelaku tindak pidana dan unsur melawan hukum, tetapi pada unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan unsur besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi; Jika kerugian negara itu relatif besar, maka masuk kualifikasi pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, namun jika kerugian negara yang ditimbulkan tindak pidana korupsi relatif kecil, maka masuk kualifikasi Pasal 3 UU Tipikor

Putusan: 1147 K/Pid.Sus/2018 803 K/Pid.Sus/2018 1213 K/Pid.Sus/2018 384 K/Pid.Sus/2018 1085 K/Pid.Sus/2018

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Perbedaan esensial antara Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan yurisprudensi MA RI dan Kesepakatan Kamar Pidana MA RI teletak pada besar kecilnya kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi. Apabila kerugian keuangan negara relatif besar, maka diterapkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Sedangkan, apabila kerugian negara relatif kecil, maka akan diterapkan ketentuan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Putusan: 1481 K/Pid.Sus/2018

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan kepada setiap orang baik dalam kedudukan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara/pejabat publik maupun swasta

Putusan: 27 K/PID.SUS/2018 29 K/Pid.Sus/2018

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Kehilafan hakim yang menyebabkan kumulasi pemidanaan terdakwa melebihi dua puluh tahun dapat dijadikan alasan peninjauan kembali

Putusan: 2 PK/Pid/2019

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang bersumber pada sengketa kewarisan para pihak yang beragama Islam

Putusan: 7 K/Pdt/2019

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Permohonan kasasi dapat diterima meskipun tenggang waktu telah terlampaui sepanjang alasan kasasi mengenai tidak berwenangnya lembaga peradilan (BPSK/apakah hanya BPSK) mengadili perkara sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan

Putusan: 90 K/Pdt.Sus-BPSK/2019

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan kepada setiap orang baik dalam kedudukan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara/pejabat publik maupun swasta

Putusan: 27 K/PID.SUS/2018 29 K/Pid.Sus/2018

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dapat diterapkan kepada setiap orang, baik pegawai negeri atau penyelenggara negara/pejabat publik maupun swasta.

Putusan: 285 K/Pid.Sus/2017

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Perbuatan pidana adalah melawan hukum meskipun kata-kata melawan hukum tidak dirumuskan secara eksplisit dalam pasal-pasal undang-undang yang mengatur tindak pidana

Putusan: 168 K/Pid.Sus/2018

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Pemahaman kata setiap orang sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat diartikan siapa saja baik swasta maupun pemangku jabatan publik/pemerintahan. Kata setiap orang menurut sejarah pembentukan undang-undang mengandung arti subjek pelaku tindak pidana korupsi terdiri dan korporasi dan orang perorang.

Putusan: 1492 K/Pid.Sus/2017

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi mengatur pidana denda secara kumulatif atau alternatif dengan kalimat berbunyi dan atau denda,

Putusan: 343 K/Pid.Sus/2018

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Nota dinas Kasipam bukan merupakan bukti surat yang dapat membuktikan sesorang telah mengkonsumsi narkotika karena tidak sesuai dengan ketentuan surat keputusan Menteri Kesehatan baik dari segi formil maupun materiil.

Putusan: 12 K/Mil/2018

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Setiap orang adalah siapa saja asal manusia yang memenuhi unsur lain dari Pasal 2 ayat (1). Kalau unsur lainnya tidak terpenuhi barulah Setiap orang ditujukan pada yang memenuhi unsurunsur Pasal 3. Jadi unsur Setiap orang juga memenuhi unsur Setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1).

Putusan: 2 K/Pid.Sus/2018

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Pengelolaan anggaran/dana pemerintah harus mengacu pada ketentuan aturan yang sudah ada, tidak hanya berdasarkan kebutuhan. Unsur melawan hukum maupun menyalahgunakan kewenangan adalah unsur mutlak setiap tindak pidana tanpa membedakan kualitasnya dan tergantung pada nilai kerugian negara yang terjadi serta penilaian Hakim terhadap perbuatan yang dilakukan Terdakwa.

Putusan: 764 K/Pid.Sus/2018

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Semua tindak pidana adalah perbuatan melawan hukum walaupun kata-kata melawan hukum tidak dirumuskan secara explisit dalam pasal-pasal undang-undang yang mengatur tindak pidana tersebut

Putusan: 275 K/PID.SUS/2017

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Dalam hukum pidana mengenai terpenuhi atau tindak suatu unsur delik, sesuai fakta yang terungkap dalam pesidangan dalam perhitungan besar kecilnya kerugian negara, dihitung berdasarkan kepada konsep saat terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa bukan pada saat setelah terjadinya tindak pidana.

Putusan: 2724 K/PID.SUS/2016

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: unsur secara melawan hukum berlaku kepada siapa saja termasuk pada diri Terdakwa sendiri sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukan, justru oleh karena unsur melawan hukum yang dilakukan dalam keadaan khusus adalah juga merupakan perbuatan melawan hukum tanpa harus membedakan jabatan dan kedudukan Terdakwa.

Putusan: 2659 K/PID.SUS/2016 2646 K/Pid.Sus/2016

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Unsur setiap orang diperuntukkan baik bagi swasta, maupun pegawai negeri atau penyelenggara negara, pejabat yang mempunyai wewenang, yang mampu bertanggungjawab dalam segala tindakannya, terhadap perbuatan yang dilakukan tanpa harus membedakan kedudukan atau jabatan, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Putusan: 361 K/PID.SUS/2017 1987 K/PID.SUS/2016

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Perbuatan menyalahgunakan kesempatan sebagai species dari perbuatan melawan hukum yang sifatnya genus (umum) tidak ada hubungannya dengan jabatan atau kedudukan seseorang dalam melakukan perbuatan melawan hukum, lagi pula perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh setiap orang sebagai subyek hukum pribadi bersifat umum serta berlaku kepada siapa saja yang tidak ada kaitannya dengan jabatan sepanjang ia mampu bertanggungjawab secara hukum

Putusan: 970 K/PID.SUS/2018 976 K/PID.SUS/2018

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Perbuatan menyalahgunakan kesempatan sebagai species dari perbuatan melawan hukum yang sifatnya genus (umum) tidak ada hubungannya dengan jabatan atau kedudukan seseorang dalam melakukan perbuatan melawan hukum, lagi pula perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh setiap orang sebagai subyek hukum pribadi bersifat umum serta berlaku kepada siapa saja yang tidak ada kaitannya dengan jabatan sepanjang ia mampu bertanggungjawab secara hukum

Putusan: 970 K/PID.SUS/2018 976 K/PID.SUS/2018

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 yang justru tidak mengenal lembaga "tukar guling". Pasal 9 Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 menyatakan bahwa dalam hal Pemanfaatan Kekayaan Desa hanya mengenal bentuk : sewa, pinjam pakai, pemanfaatan dan bangun serah guna dan bangun guna serah

Putusan: 968 K/PID.SUS/2018

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Tidak perlu lagi ada orang yang menyaksikan seseorang itu menjadi kaya atau bertambah kaya supaya dapat dikatakan ada perbuatan memperkaya. Memperkaya atau tidak dapat dilihat dari nilai uang yang diperoleh seseorang atau korporasi, menurut pendapat umum.

Putusan: 1422 K/Pid.Sus/2017

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Apabila penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif, maka judex factie harus mempertimbangkan unsur-unsur delik alternative kesatu terlebih dahulu, dan apabila ternyata salah satu unsur delik tidak terpenuhi atau terbukti, barulah kemudian Judex Facti mempertimbangkan unsur-unsur delik dalam dakwaan alternatif kedua, guna tertib hukum.

Putusan: 430 K/Pid.Sus/2018

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Peradilan militer menganut asas person ali tas yang menekankan pada subyek pelaku tindak pidana, bukan pada perbuatannya sehingga pengadilan militer berwenang mengadili perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh prajurit

Putusan: 363 K/MIL/2017

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: perbuatan Terdakwa yang menyalahgunakan kewenangan adalah juga merupakan perbuatan melawan hukum, tanpa harus dibedakan berdasarkan kedudukan, kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya

Putusan: 2255 K/PID.SUS/2016

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Pembayaran setelah tutup buku tahunan melalui anggaran berjalan terhadap proyek yang sudah selesai, dapat dilakukan karena adanya putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap

Putusan: 2719 K/PID.SUS/2016

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara adalah kerugian Negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk. Unsur memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terpenuhi apabila uang yang diterima pelaku tipikor jumlahnya lebih dari Rp 100.000.000

Putusan: 2590 K/PID.Sus/2016

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Unsur setiap orang berlaku kepada siapa saja termasuk pada diri Terdakwa sendiri sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukan

Putusan: 635 K/Pid.Sus/2017

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Putusan pengadilan negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase nasional tidak dapat diajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung. Permohonan banding ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan: 211 B/Pdt.Sus-Arbt/2018

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Pidana tambahan yang diberikan berupa uang pengganti yang harus dibebankan kepada terdakwa adalah sebanyak-banyaknya sesuai yang diperoleh baik secara fisik maupun non fisik yang berada dalam kekuasaan atau tanggung jawab terdakwa

Putusan: 1877 K/Pid.Sus/2016

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: unsur secara melawan hukum berlaku kepada siapa saja termasuk pada diri Terdakwa sendiri sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukan, justru oleh karena unsur melawan hukum yang dilakukan dalam keadaan khusus adalah juga merupakan perbuatan melawan hukum tanpa harus membedakan jabatan dan kedudukan Terdakwa.

Putusan: 2659 K/PID.SUS/2016 2646 K/Pid.Sus/2016

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Atas dasar persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, perempuan mempunyai hak atas warisan orang tuanya atau suaminya sehingga mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan untuk memperoleh warisan dan mendapatkan warisan dengan bagian (porsi) yang sama dengan laki-laki.

Putusan: 147 K/Pdt/2017 573 K/PDT/2017

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terpenuhi bilamana kerugian Negara lebih dari batas Rp100.000,00 (seratus juta rupiah)

Putusan: 2790 K/PID.SUS/2016

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Unsur memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi tidaklah harus dinikmati secara fisik, tetapi cukup dengan berada atau diperoleh dalam kekuasaan dan tanggung jawab Terdakwa, maka unsur ini telah cukup terpenuhi atau terbukti.

Putusan: 539 K/Pid.Sus/2017

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Terdakwa adalah termasuk sebagai Pegawai Negeri karena Para Terdakwa sebagai orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat, sehingga Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum

Putusan: 2120 K/PID.SUS/2016

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Unsur melawan hukum merupakan anasir konstitutif setiap delik tanpa membedakan kualitasnya dan tergantung pada nilai kerugian negara yang terjadi serta penilaian hakim terhadap perbuatan yang dilakukan Terdakwa. Unsur menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 juga termasuk unsur melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor

Putusan: 2787 K/Pid.Sus/2016 2788 K/Pid.Sus/2016

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Unsur melawan hukum merupakan anasir konstitutif setiap delik tanpa membedakan kualitasnya dan tergantung pada nilai kerugian negara yang terjadi serta penilaian hakim terhadap perbuatan yang dilakukan Terdakwa. Unsur menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 juga termasuk unsur melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor

Putusan: 2787 K/Pid.Sus/2016 2788 K/Pid.Sus/2016

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Perhitungan nilai kerugian keuangan Negara yang akan dibebankan sebagai uang pengganti dalam perkara ini adalah sebesar nilai keuntungan yang secara nyata diterima atau dinikmati oleh Terdakwa sendiri

Putusan: 2029 K/PID.SUS/2016

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Perbedaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU tipikor pada konsep bestandeel delict (inti delik) mengandung cacat yuridis sejak lahir karena orang yang menjadi subyek hukum Pasal 3 yang mempunyai wewenang, kedudukan, atau jabatan yang notabene digaji oleh negara yang melakukan korupsi yang merugikan keuangan justeru dipidana lebih ringan dari orang lain yang melakukan korupsi, misalnya orang/wiraswasta yang dalam melakukan aktivitas bisnis untuk mencari untung yang terlibat korupsi dalam pengadaan barang dan jasa justeru mendapat pidana yang lebih berat daripada pegawai negeri, pejabat negara, pejabat BUMN dan BUMD, yang mepunyai kewenangan, kedudukan atau jabatan. Karena kebijakan legislatif yagn menetapkan perbedaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor berdasarkan perbedaan inti delik mengandung cacat yuridis sejak lahirnya, maka Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak tahun 2012 menetapkan perbedaan esensial antara Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terletak pada inti delik tetapi pada unsur memperkaya diri sendri, orang lain, atau korporasi dan unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Putusan: 2423 K/PID.SUS/2016

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Tahun 2012 huruf c, b, dinyatakan bahwa bilamana jumlah kerugian keuangan negara cukup besar, diterapkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001;

Putusan: 341 K/Pid.Sus/2017

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Penerimaan yang dikelola/dikumpulkan Baitul Mal bersal dari sumbangan masyarakat, pemotongan gaji PNS serta berasal dari para Pengusaha/Kontraktor. Oleh karena itu, dana yang dikelola oleh Baitul Mal termasuk Keuangan Negara

Putusan: 516 K/PID.SUS/2017

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Konsep setiap orang berarti meliputi siapa saja, Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri, swasta atau bukan swasta, petani, buruh dan sebagainya, yang mempunyai wewenang.

Putusan: 2726 K/PID.SUS/2016

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Menyalahgunakan kewenangan adalah juga merupakan perbuatan melawan hukum tanpa harus membedakan kedudukan atau jabatan seseorang pelaku tindak pidana korupsi. Perbuatan melawan hukum berlaku umum kepada siapa saja sepanjang pelaku tindak pidana korupsi sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban mampu bertangungjawab secara hukum

Putusan: 2421 K/PID.SUS/2016

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan merupakan perbuatan melawan hukum yang bersifat khusus yang merupakan bagian melawan hukum yang bersifat umum, tidak terletak pada subyek/pelaku dan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, tetapi terletak pada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, atau unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan unsur besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi tersebut

Putusan: 1988 K/Pid.Sus/2016 1989 K/Pid.Sus/2016

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Unsur setiap orang diperuntukkan baik bagi swasta, maupun pegawai negeri atau penyelenggara negara, pejabat yang mempunyai wewenang, yang mampu bertanggungjawab dalam segala tindakannya, terhadap perbuatan yang dilakukan tanpa harus membedakan kedudukan atau jabatan, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Putusan: 361 K/PID.SUS/2017 1987 K/PID.SUS/2016

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Unsur setiap orang yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor berlaku umum kepada siapa saja sebagaimana dimaksud dalam penjelasan tersebut, diperuntukkan baik bagi swasta, maupun pegawai negeri atau penyelenggara negara, pejabat yang mempunyai wewenang.

Putusan: 1985 K/PID.SUS/2016

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Atas dasar persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, perempuan mempunyai hak atas warisan orang tuanya atau suaminya sehingga mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan untuk memperoleh warisan dan mendapatkan warisan dengan bagian (porsi) yang sama dengan laki-laki.

Putusan: 147 K/Pdt/2017 573 K/PDT/2017

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Meskipun suatu perbuatan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.

Putusan: 2182 K/PID.SUS/2016

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Dalam menggunakan penafsiran gramatikal kata setiap orang tidak dapat ditafsirkan/dimaknai dalam pengertian siapa saja atau semua orang, seharusnya melakukan klasifikasi subjek pelaku tindak pidana. Kata setiap orang sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) adalah orang perorangan dalam kedudukan sebagai partikulir/swasta menjalankan tugas privat/pribadi. Sebaliknya kata setiap orang sebagaimana dimaksud Pasal 3 adalah orang perorangan yang mempunyai kualitas sebagai pemangku jabatan negara/pemerintahan menjalankan jabatan publik;

Putusan: 1981 K/PID.SUS/2016

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Kepala Kantor Cabang Pembantu bank BUMN tetap bertanggungjawab jika ada kerugian negara akibat terjadinya kredit macet, walaupun yang menandatangani perjanjian kredit adalah Direktur bisnis Bank

Putusan: 1396 K/PID.SUS/2016

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Keuangan yang ada pada BUMN pada esensinya tetap merupakan keuangan negara, meskipun kekayaan negara yang ada di BUMN merupakan kekayaan negara yang sudah dipisahkan. Bahwa tidak benar apabila kekayaan negara yang dipisahkan bukan lagi kekayaan negara dan sepenuhnya tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas. Sekalipun kekayaan negara dipisahkan menjadi modal BUMN sifat yang melekat pada kekayaan yang dipisahkan tersebut tidak menghilangkan status hukum uang negara menjadi uang privat. Pemisahan kekayaan negara maupun penyertaan kekayaan pada pihak lembaga privat/swasta apalagi BUMN tidak akan menghapuskan status/sifat sebagai keuangan negara.

Putusan: 2405 K/PID.SUS/2016

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: unsur setiap orang bukanlah merupakan unsur delik melainkan unsur yang harus dibuktikan sebagai orang atau subjek hukum pelaku tindak pidana termasuk pada diri Terdakwa dan justru oleh karena bersifat umum sepanjang subjek hukum pelaku mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan tanpa harus membedakan kedudukan atau jabatan seseorang dalam melakukan perbuatan melanggar hukum.

Putusan: 302 K/PID.SUS/2017

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Kewenangan jabatan yang dimiliki Terdakwa berada dalam lingkup jabatan privat/swasta yang tidak tunduk pada ketentuan jabatan kewenangan sebagaimana dimaksud Pasal 3 juncto Pasal 1 ayat (2) UU Tipikor dan UU No. 28 Tahun 2009.

Putusan: 964 K/Pid.Sus/2016

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Lembaga lain selain BPK misalnya BPKP, untuk dan atas nama BPK dapat melakukan audit investigasi untuk menentukkan besaran kerugian keuangan Negara dan hasilnya dapat diterima atau digunakan

Putusan: 2391 K/PID.SUS/2016

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Meskipun berat ringannya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa adalah wewenang Judex Facti, akan tetapi secara kasuistis prinsip umum tersebut dapat diterobos seperti dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 47 K/Kr/1979 tanggal 07 Juni 1982, manakala pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tidak memadai / tidak setimpal dengan perbuatannya, baik dilihat dari segi edukatif, korektif, preventif, maupun represif, dan tidak memberikan efek jera (deterrent effect)

Putusan: 2256 K/PID.SUS/2016

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: MA dapat memperbaiki berat ringannya sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa yang merupakan wewenang Judex Facti, manakala pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tidak memadai/tidak setimpal dengan perbuatannya, baik dilihat dari segi edukatif, korektif, preventif, maupun represif, dan tidak memberikan efek jera (deterrent effect)

Putusan: 1147 K/PID.SUS/2016

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan merupakan perbuatan melawan hukum yang bersifat khusus yang merupakan bagian melawan hukum yang bersifat umum, tidak terletak pada subyek/pelaku dan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, tetapi terletak pada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, atau unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan unsur besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi tersebut

Putusan: 1988 K/Pid.Sus/2016 1989 K/Pid.Sus/2016

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor ada hubungannya dengan jabatan seseorang penyelenggara Negara dalam hubungannya dengan tugas dan jabatan dan wewenangnya, dengan suatu tugas maupun pekerjaan atau proyek yang ditandatanganinya, termasuk juga terhadap setiap penyedia barang dan jasa, maupun terhadap setiap orang turut serta dalam melakukan tindak pidana Korupsi.

Putusan: 878 K/PID.SUS/2016

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Seluruh gugatan yang terkait pelaksanaan keputusan perpajakan termasuk SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) merupakan kewenangan Pengadilan Pajak SPHP merupakan bagian dari proses penerbitan SKP (Surat Ketetapan Pajak) yang pengujiannya tidak parsial, tetapi bersama keputusan SKP

Putusan: 52 K/TUN/2017

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Perbuatan melawan hukum mencakup perbuatan hukum secara formil maupun materiil yakni meskipun tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercala karena tidak sesuai dengan rasa keadilan dan norma yang hidup dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Tujuannya adalah untuk menjangkau berbagai modus iperandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomuan negara yang meliputi memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Putusan: 864 K/Pid.Sus/2016

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Tuntutan tentang pengembalian harta warisan dari tangan pihak ketiga kepada para ahli waris yang berhak tidak perlu diajukan oleh semua ahli waris

Putusan: 2490 K/Pdt/2015

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Pidana maksimum layak dijatuhkan terhadap Terdakwa yang secara aktif memprakarsai pertemuan dan meminta imbalan(fee) memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.

Putusan: 1616 K/Pid.Sus/2013

Kaidah di situs MA ↗

Kaidah: Kerugian tidak selalu harus berupa kerugian materiil, tetapi juga diartikan apabila berpotensi mengancam hak dan kepentingan pihak lain

Putusan: 1022K/PDT/2006

Kaidah di situs MA ↗

InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. Teks diambil dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (putusan3.mahkamahagung.go.id); spasi yang hilang pada salinan situs MA dirapikan tanpa mengubah kata. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung, jadi cek ulang lewat tautan di tiap butir. Rumusan Kamar adalah pedoman bagi hakim, bukan undang-undang; sebagian dapat berubah oleh rumusan atau peraturan yang lebih baru. Bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp