UU Darurat 16/1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Di Sumatera
UUDrt No. 16 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Di Sumatera
Ringkasan
UU Darurat ini mengatur perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang pembentukan daerah-daerah otonom provinsi di Sumatera. Perubahan dan tambahan dilakukan untuk menambah kelancaran pemerintahan daerah otonom, dan dibuat sebagai undang-undang darurat karena keadaan yang mendesak.
Dicabut dengan: UU No. 9 Tahun 2023
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).