UU 9/2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
UU No. 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara. Latarnya adalah terbentuknya provinsi-provinsi tersebut serta upaya meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).