UU 17/1982 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin
UU No. 17 Tahun 1982 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda dan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Tujuannya meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).