Undang-UndangBerlaku
UU 13/1982 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang
UU No. 13 Tahun 1982 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru dan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang. Tujuannya meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).