Undang-UndangBerlaku

UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk kesamaan kesempatan, aksesibilitas, dan akomodasi yang layak. Aturan ini menggantikan UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Sebagian penjelasan pasalnya telah diuji di Mahkamah Konstitusi.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
8
Tahun
2016
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 15 April 2016
Diundangkan
15 April 2016
Mulai berlaku
15 April 2016
Sumber
LN.2016/NO.69, TLN NO.5871, LL SETNEG : 70 HLM
Bidang
HAK ASASI MANUSIA

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp