Undang-UndangBerlaku
UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk kesamaan kesempatan, aksesibilitas, dan akomodasi yang layak. Aturan ini menggantikan UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Sebagian penjelasan pasalnya telah diuji di Mahkamah Konstitusi.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.