Peraturan PemerintahBerlaku
PP 31/2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan
PP No. 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
PP ini mengatur konsesi bagi penyandang disabilitas dan insentif bagi perusahaan. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas, dengan memuat ketentuan umum dan pengaturan pemberian konsesi serta insentif tersebut.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).