Undang-UndangBerlaku

UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Ringkasan

UU ini mengatur penyelenggaraan pemilihan umum yang berasas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. UU ini menggantikan tiga UU pemilu sebelumnya dan telah beberapa kali diuji di Mahkamah Konstitusi.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
7
Tahun
2017
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 15 Agustus 2017
Diundangkan
16 Agustus 2017
Mulai berlaku
16 Agustus 2017
Sumber
LL SETNEG: 317 HLM
Bidang
Partai Politik dan Pemilu

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 15

Tampilkan 15 peraturan
  • Uji materi Putusan MK 128/PUU-XXIV/2026
  • Uji materi Putusan MK 176/PUU-XXII/2024
  • Uji materi Putusan MK 135/PUU-XXII/2024
  • Uji materi Putusan MK 62/PUU-XXII/2024
  • Uji materi Putusan MK 166/PUU-XXI/2023
  • Uji materi Putusan MK 90/PUU-XXI/2023
  • Uji materi Putusan MK 65/PUU-XXI/2023
  • Uji materi Putusan MK 12/PUU-XXI/2023
  • Uji materi Putusan MK 32/PUU-XIX/2021
  • Uji materi Putusan MK 55/PUU-XVIII/2020
  • Uji materi Putusan MK 39/PUU-XVII/2019
  • Uji materi Putusan MK 20/PUU-XVII/2019
  • Uji materi Putusan MK 66/PUU-XV/2017
  • Uji materi Putusan MK 61/PUU-XV/2017
  • Uji materi Putusan MK 53/PUU-XV/2017

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp