Undang-UndangBerlaku

UU 7/2011 tentang Mata Uang

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur mata uang Rupiah, mulai dari bentuk fisik dan pengelolaannya sampai kewajiban memakainya. Aturan ini juga memuat ketentuan pidana untuk penyalahgunaan, peniruan, perusakan, dan pemalsuan Rupiah. Sebagian pasalnya telah dicabut oleh KUHP baru dan UU ini diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
7
Tahun
2011
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 28 Juni 2011
Diundangkan
28 Juni 2011
Mulai berlaku
28 Juni 2011
Sumber
LN.2011/No. 64, TLN No. 5223, LL SETNEG: 22 HLM
Bidang
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN, PEREKONOMIAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp