Undang-UndangBerlaku
UU 7/1993 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991
UU No. 7 Tahun 1993 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991. Perhitungan anggaran merupakan tahap akhir siklus anggaran negara dan bentuk pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sehingga perlu ditetapkan dengan undang-undang.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).