UU 9/1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (STBL. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 drt. 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6)
UU No. 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (STBL. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 drt. 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6)
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Drt. Tahun 1954. Perubahan menetapkan Tahun Dinas Anggaran berlaku mulai 1 April sampai 31 Maret tahun berikutnya, berdasarkan pertimbangan ekonomis yang sesuai kondisi Indonesia.
Dicabut dengan: UU No. 1 Tahun 2004
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).