⬆ Dasar hukum (0)
tidak ada⬅ Diubah / dicabut dengan (1)
UU 1/2004UU 9/1968Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (STBL. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 drt. 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6)dicabut
Mengubah / mencabut ➡ (1)
UU Darurat 3/1954⚠️ Peraturan ini tercatat dicabut. Periksa peraturan pengganti di bawah sebelum mengutip.
Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dicabut dengan (1)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (6)
- PP 98/1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
- UU 7/1993 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991
- UU 1/1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985
- UU 2/1984 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1980/1981
- UU 3/1984 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/1984
- PP 26/1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pergudangan
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.