UU 6/2006 tentang Pengesahan International Convention For The Suppression of The Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999)
UU No. 6 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Convention For The Suppression of The Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999)
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999. Pengesahan dilandasi tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945, termasuk ikut melaksanakan ketertiban dunia, serta pandangan bahwa tindak pidana terorisme merupakan kejahatan yang perlu ditanggulangi.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).