Undang-UndangTidak berlaku
UU 6/1989 tentang Paten
UU No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur Paten. Undang-undang ini dibentuk dalam rangka pembangunan nasional, khususnya sektor ekonomi, karena teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam peningkatan dan pengembangan industri, sehingga penemuan teknologi perlu mendapat perlindungan hukum.
Dicabut dengan: UU No. 14 Tahun 2001
Diubah dengan: UU No. 13 Tahun 1997
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).