PP 18/2020 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 Tentang Tata Cara Permintaan Paten dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1993 Tentang Bentuk dan Isi Surat Paten
PP No. 18 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 Tentang Tata Cara Permintaan Paten dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1993 Tentang Bentuk dan Isi Surat Paten
Ringkasan
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang tata cara permintaan paten dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1993 tentang bentuk dan isi surat paten. Keduanya dinilai tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Paten yang baru, yang menyerahkan syarat dan tata cara permohonan kepada Peraturan Menteri.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).