UU 13/1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
UU No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
Ringkasan
UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten. Perubahan dilatarbelakangi perkembangan kehidupan yang cepat di bidang ekonomi, sehingga perlindungan hukum yang efektif atas Hak Atas Kekayaan Intelektual di bidang Paten perlu ditingkatkan demi iklim yang baik bagi kegiatan penelitian yang menghasilkan penemuan.
Dicabut dengan: UU No. 14 Tahun 2001
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).