Undang-UndangTidak berlaku

UU 13/1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten

UU No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten. Perubahan dilatarbelakangi perkembangan kehidupan yang cepat di bidang ekonomi, sehingga perlindungan hukum yang efektif atas Hak Atas Kekayaan Intelektual di bidang Paten perlu ditingkatkan demi iklim yang baik bagi kegiatan penelitian yang menghasilkan penemuan.

Dicabut dengan: UU No. 14 Tahun 2001

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
13
Tahun
1997
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
44

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp