Undang-UndangBerlaku
UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Ringkasan
UU ini mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Halaman BPK tidak memuat abstrak. UU ini mulai berlaku 5 Maret 2000 dan telah diubah melalui rangkaian peraturan Cipta Kerja.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 3
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 4
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.