Undang-UndangBerlaku

UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Ringkasan

UU ini mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Halaman BPK tidak memuat abstrak. UU ini mulai berlaku 5 Maret 2000 dan telah diubah melalui rangkaian peraturan Cipta Kerja.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
5
Tahun
1999
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 5 Maret 1999
Diundangkan
5 Maret 1999
Mulai berlaku
5 Maret 2000
Sumber
LN. 1999/ No. 33, TLN NO. 3817, peraturan.go.id: 29 HLM
Bidang
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 4

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp