Undang-UndangBerlaku
UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur peradilan tata usaha negara. Halaman BPK tidak memuat abstrak, jadi ringkasan hanya berdasarkan judul dan relasi. Undang-undang ini telah diubah dua kali (UU 9/2004 dan UU 51/2009) dan pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (Putusan 17/PUU-IX/2011).
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 2
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.