Undang-UndangBerlaku

UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Ringkasan

UU ini mengatur kekuasaan kehakiman secara menyeluruh dan menggantikan UU No. 4 Tahun 2004. Isinya antara lain asas penyelenggaraan, pengawasan dan pengangkatan hakim, pengadilan khusus, hakim ad hoc, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, serta bantuan hukum bagi pencari keadilan yang tidak mampu.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
48
Tahun
2009
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 29 Oktober 2009
Diundangkan
29 Oktober 2009
Mulai berlaku
29 Oktober 2009
Sumber
LN 2009/No. 157, TLN No. 5076
Bidang
HUKUM ACARA DAN PERADILAN, DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 10

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp