Undang-UndangBerlaku
UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Ringkasan
UU ini mengatur kekuasaan kehakiman secara menyeluruh dan menggantikan UU No. 4 Tahun 2004. Isinya antara lain asas penyelenggaraan, pengawasan dan pengangkatan hakim, pengadilan khusus, hakim ad hoc, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, serta bantuan hukum bagi pencari keadilan yang tidak mampu.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 1
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 10
- Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata
- Eksekusi Putusan Perdata: Aanmaning, Sita Eksekusi, dan Lelang
- Gugatan Class Action dan Legal Standing: Perbedaan, Syarat, dan Tahapan
- Gugatan Wanprestasi Langkah demi Langkah: dari Somasi sampai Putusan
- Relaas panggilan: yang dicek sebelum hari sidang
- Gugatan ke pengadilan hubungan industrial: yang disiapkan
- Mediasi Wajib di Pengadilan: Tahapan, Mediator, dan Akta Perdamaian
- Putusan Verstek: Akibat Tergugat Tidak Hadir dan Cara Melawannya
- Sita Jaminan (Conservatoir Beslag): Jenis, Syarat, dan Prosedurnya
- Waris Adat dan Pilihan Hukum: Cara Menentukan Hukum Waris yang Dipakai
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.