Undang-UndangBerlaku

UU 40/1999 tentang Pers

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Ringkasan

UU ini mengatur tentang pers. UU ini mencabut UU No. 11 Tahun 1966, UU No. 4 Tahun 1967, dan UU No. 21 Tahun 1982. Halaman BPK tidak memuat abstrak yang rinci.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
40
Tahun
1999
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 23 September 1999
Diundangkan
23 September 1999
Mulai berlaku
23 September 1999
Sumber
LN. 1999/No. 166, TLN No. 3887
Bidang
Pers, Pos, dan Periklanan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp