Undang-UndangBerlaku

UU 4/1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur Hak Tanggungan, yaitu jaminan utang yang dibebankan pada tanah dan benda yang melekat pada tanah. Hak yang dapat dijadikan jaminan antara lain Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan. Aturan ini menggantikan ketentuan lama tentang credietverband dan hypotheek untuk tanah.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
4
Tahun
1996
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 9 April 1996
Diundangkan
9 April 1996
Mulai berlaku
9 April 1996
Sumber
LN. 1996, LL SETNEG: 18 HLM
Bidang
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG, FIDUSIA DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 10

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp