Undang-UndangBerlaku
UU 39/2008 tentang Kementerian Negara
UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur Kementerian Negara. Undang-undang ini dibuat karena Presiden dalam menjalankan pemerintahan dibantu menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu, dan setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan guna mencapai tujuan negara.
Diubah dengan: UU No. 61 Tahun 2024
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).