Undang-UndangBerlaku

UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Ringkasan

UU ini mengatur jaminan produk halal. Sertifikat halal diajukan ke BPJPH, diperiksa oleh lembaga pemeriksa halal, lalu kehalalannya ditetapkan MUI. Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal bila produknya berasal dari bahan haram, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
33
Tahun
2014
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 17 Oktober 2014
Diundangkan
17 Oktober 2014
Mulai berlaku
17 Oktober 2014
Sumber
LN.2014/No. 295, TLN No. 5604, LL SETNEG: 26 HLM
Bidang
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji, Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan, Perizinan, Pelayanan Publik

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp