Undang-UndangBerlaku

UU 31/2000 tentang Desain Industri

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

Ringkasan

UU ini mengatur tentang desain industri. Halaman BPK tidak memuat abstrak, hanya catatan bahwa UU mulai berlaku 20 Desember 2000 dan Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian tidak berlaku lagi.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
31
Tahun
2000
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 20 Desember 2000
Diundangkan
20 Desember 2000
Mulai berlaku
20 Desember 2000
Sumber
LN. 2000/ No. 243, TLN NO. 4045
Bidang
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp