Undang-UndangBerlaku

UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Ringkasan

Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan administrasi pemerintahan agar tata kelola lebih baik dan korupsi dicegah. Isinya mengatur keputusan dan tindakan badan serta pejabat pemerintahan berdasarkan peraturan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. BPK mencatat perubahan lewat aturan Cipta Kerja dan satu putusan uji materi.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
30
Tahun
2014
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 17 Oktober 2014
Diundangkan
17 Oktober 2014
Mulai berlaku
17 Oktober 2014
Sumber
LN 2014 No. 292; TLN No. 5601; LL SETNEG: 66 HLM
Bidang
Administrasi dan Tata Usaha Negara

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp