UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Ringkasan
Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan administrasi pemerintahan agar tata kelola lebih baik dan korupsi dicegah. Isinya mengatur keputusan dan tindakan badan serta pejabat pemerintahan berdasarkan peraturan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. BPK mencatat perubahan lewat aturan Cipta Kerja dan satu putusan uji materi.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 3
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.