Undang-UndangBerlaku

UU 30/2000 tentang Rahasia Dagang

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

Ringkasan

UU ini memberi perlindungan hukum bagi rahasia dagang sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual. Isinya mencakup lingkup rahasia dagang, hak pemilik, pengalihan hak dan lisensi, penyelesaian sengketa, serta ketentuan pidana. Berlaku sejak 20 Desember 2000.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
30
Tahun
2000
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 20 Desember 2000
Diundangkan
20 Desember 2000
Mulai berlaku
20 Desember 2000
Sumber
LN.2000/No.242, TLN No.4044
Bidang
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp