UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur penyelesaian sengketa lewat arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa bagi pihak yang memiliki perjanjian arbitrase tertulis. Sengketa perdata dapat diselesaikan dengan itikad baik di luar pengadilan negeri. Latar belakangnya, aturan arbitrase lama dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan dunia usaha dan hukum. Catatan: bagian 'Status Peraturan' di halaman menampilkan 'Belum Tersedia'.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 3
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.