Undang-UndangBerlaku
UU 3/2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban
Ringkasan
UU ini mengatur perlindungan bagi saksi dan korban, termasuk hak mereka, restitusi, kompensasi, dan dana abadi korban. Aturan ini menggantikan UU lama tahun 2006 beserta perubahannya tahun 2014.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 2
- Mencabut UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ada di InfoHukum
- Mencabut UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ada di InfoHukum
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 9
- Anak sebagai Saksi atau Korban: Pendampingan di Polisi dan Sidang
- Dipanggil Polisi sebagai Saksi: Hak, Kewajiban, dan Cara Menyikapinya
- KUHAP Baru: Hak Korban dan Pelapor dalam Proses Pidana
- Melaporkan Pegawai Negeri yang Melanggar Disiplin atau Netralitas
- Memberi Keterangan Palsu di Bawah Sumpah: Risiko bagi Saksi
- Menjadi Saksi di Persidangan Pidana: Persiapan dan Hak Saksi
- Restitusi bagi Korban Tindak Pidana: Cara Meminta Ganti Rugi dari Pelaku
- Saksi Mahkota dan Justice Collaborator: Hak, Risiko, dan Syarat
- Tawuran Remaja: Proses Hukum bagi Anak dan Tanggung Jawab Orang Tua
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.