UU 3/2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
UU No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Ringkasan
UU ini mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Perubahan berangkat dari kebutuhan mendukung pembangunan nasional dan menghadapi sistem keuangan yang semakin maju, dengan kebijakan moneter yang dititikberatkan pada pemeliharaan stabilitas nilai rupiah.
Diubah dengan: UU No. 4 Tahun 2023
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).