UU 3/1950 tentang Permohonan Grasi
UU No. 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi
Ringkasan
UU ini mengatur permohonan grasi. Undang-undang baru ini dibentuk karena diperlukan aturan tentang permohonan grasi yang berlaku untuk seluruh daerah Republik Indonesia Serikat, dengan merujuk antara lain pada peraturan tentang grasi yang sebelumnya ada.
Dicabut dengan: UU No. 22 Tahun 2002
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dicabut dengan (1)
Diubah dengan (1)
Dasar hukum (konsiderans) (1)
- PP No. 67 Tahun 1948 (belum ada di arsip)
Menjadi dasar hukum bagi (1)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).