UU 29/2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
UU No. 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian. Perubahan dilakukan untuk menyempurnakan ketentuan penyelenggaraan transmigrasi, mengingat sistem pemerintahan daerah yang menganut otonomi dan tugas pembantuan serta upaya memperbaiki iklim investasi di Kawasan Transmigrasi.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).