UU 27/2003 tentang Panas Bumi
UU No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi
Ringkasan
UU ini mengatur panas bumi, yaitu sumber daya alam terbarukan yang dikuasai negara dan menjadi salah satu sumber energi pilihan. UU ini dilatarbelakangi pemanfaatan panas bumi yang relatif ramah lingkungan dan dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak.
Dicabut dengan: UU No. 21 Tahun 2014
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dicabut dengan (1)
Menjadi dasar hukum bagi (3)
Dirujuk oleh (5)
- UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- UU 14/2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
- UU 27/2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
- PP 9/2012 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
- UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).