UU 26/1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
UU No. 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Ringkasan
UU ini mengatur hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. UU ini dilandasi kedudukan ABRI sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan kekuatan sosial politik yang menjadi bagian dari rakyat dan berkomitmen mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melestarikan Pancasila.
Dicabut dengan: UU No. 25 Tahun 2014
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).