UU 24/2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat
UU No. 24 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat. UU ini dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat, dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat Kabupaten Manokwari.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).