Undang-UndangBerlaku

UU 23/2007 tentang Perkeretaapian

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur perkeretaapian sebagai salah satu moda transportasi nasional yang mengangkut massal. UU ini menggantikan UU Nomor 13 Tahun 1992 yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan zaman.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
23
Tahun
2007
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 25 April 2007
Diundangkan
25 April 2007
Mulai berlaku
25 April 2007
Sumber
LN.2007/NO.65, TLN NO.4722
Bidang
Transportasi Darat / Laut / Udara

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp