UU 23/2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Ringkasan
UU ini mengatur pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan dilaksanakan secara langsung oleh rakyat untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, secara demokratis dan beradab dengan partisipasi seluas-luasnya, berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dicabut dengan: UU No. 42 Tahun 2008
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dicabut dengan (1)
Dasar hukum (konsiderans) (2)
Menjadi dasar hukum bagi (1)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).