Undang-UndangBerlaku

UU 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Ringkasan

UU ini adalah KUHAP baru yang menggantikan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) dan berlaku sejak 2 Januari 2026. Isinya antara lain memperkuat hak tersangka, korban, dan pihak lain termasuk penyandang disabilitas, memperkuat praperadilan dan peran advokat, serta mengatur keadilan restoratif, pengakuan bersalah, dan perjanjian penundaan penuntutan.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
20
Tahun
2025
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 17 Desember 2025
Diundangkan
17 Desember 2025
Mulai berlaku
2 Januari 2026
Sumber
LN 2025 (188), TLN (7149) : 184 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang
Hukum Acara dan Peradilan - Tindak Pidana

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Mencabut 1

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 18

Tampilkan 8 artikel lainnya

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp