UU 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Ringkasan
UU ini adalah KUHAP baru yang menggantikan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) dan berlaku sejak 2 Januari 2026. Isinya antara lain memperkuat hak tersangka, korban, dan pihak lain termasuk penyandang disabilitas, memperkuat praperadilan dan peran advokat, serta mengatur keadilan restoratif, pengakuan bersalah, dan perjanjian penundaan penuntutan.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 1
- Mencabut UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ada di InfoHukum
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 18
- Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi: Perbedaan dan Wewenang Presiden
- KDRT terhadap Suami: Bisakah Dilaporkan dan Apakah Delik Aduan
- Laporan ke Polisi Ditolak atau Dihentikan: Apa yang Dapat Dilakukan
- Laporan Palsu dan Fitnah: Risiko Melaporkan Tanpa Dasar dan Cara Menghadapinya
- Laporan Polisi dan SP2HP: Cara Melapor, Hak Pelapor, dan Memantau Perkembangan Perkara
- Narkotika: Rehabilitasi atau Pidana? Pecandu, Pengedar, Asesmen Terpadu, dan Wajib Lapor
- Penangguhan Penahanan: Syarat, Jaminan, dan Cara Mengajukan
- Mencabut Laporan Polisi: Delik Aduan, Batas Waktu, dan Perdamaian
- Pencurian dan Pemberatannya: Pencurian Biasa, Ringan, dengan Pemberatan, dan dengan Kekerasan
- Penelantaran Rumah Tangga dan Kekerasan Psikis dalam KDRT: Bukti dan Cara Melapor
Tampilkan 8 artikel lainnya
- Penganiayaan dan Kekerasan dalam Pacaran: Jerat Hukum, Visum, Laporan, dan Perlindungan Korban
- Pecandu atau Pengedar Narkotika: Asesmen Terpadu dan Hak Tersangka
- Kecelakaan Lalu Lintas: Status Tersangka, Ganti Rugi, Damai, dan Jasa Raharja
- Perkara Perdata dan Pidana Berjalan Bersamaan: Mana yang Lebih Dulu
- Pidana Denda dan Subsider: Cara Membayar, Pengganti Kurungan, dan Eksekusi oleh Jaksa
- Remisi dan Pembebasan Bersyarat: Hak Narapidana, Syarat Umum, dan Cara Mengusulkannya
- Surat Panggilan Polisi: Syarat Sah, Hak Terperiksa, dan Akibat Tidak Hadir
- Tabrak Lari: Kewajiban Pengemudi, Ancaman Pidana UU LLAJ, dan Hak Korban
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.