Undang-UndangBerlaku

UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur jasa konstruksi, termasuk usaha jasa konstruksi, keselamatan dan kesehatan konstruksi, tenaga kerja konstruksi, pembinaan, dan penyelesaian sengketa. Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 18 Tahun 1999.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
2
Tahun
2017
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 12 Januari 2017
Diundangkan
12 Januari 2017
Mulai berlaku
12 Januari 2017
Sumber
LL SETNEG : 58 HLM
Bidang
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 3

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp