Undang-UndangBerlaku
UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur jasa konstruksi, termasuk usaha jasa konstruksi, keselamatan dan kesehatan konstruksi, tenaga kerja konstruksi, pembinaan, dan penyelesaian sengketa. Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 18 Tahun 1999.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 3
Mencabut 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 3
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.