Undang-UndangTidak berlaku
UU 18/1999 tentang Jasa Konstruksi
UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur jasa konstruksi. UU ini dibentuk karena jasa konstruksi berperan penting menunjang tujuan pembangunan nasional, sementara peraturan yang ada belum berorientasi pada pengembangan jasa konstruksi sesuai karakteristiknya sehingga iklim usaha yang mendukung daya saing kurang berkembang.
Dicabut dengan: UU No. 2 Tahun 2017
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).